25.6 C
Surabaya
25 June 2025, 4:50 AM WIB

Kemendagri Putuskan 16 Pulau Sengketa di Wilayah Trenggalek-Tulungagung Sementara Masuk Administrasi Jatim, Ini Alasannya

METROTODAY, JAKARTA – Sebanyak 16 pulau yang menjadi objek sengketa wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung diputuskan untuk sementara waktu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak masuk ke dalam administrasi kedua kabupaten di Jawa Timur tersebut.

Kemendagri menetapkan bahwa belasan pulau ini kini berada di bawah cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (24/6).

“Kami menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Jadi, tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung, tetapi masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur,” tegas Tomsi.

Tomsi menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil rapat maraton yang digelar Kemendagri pada hari yang sama.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak penting, di antaranya Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sekdaprov Jatim, Bupati Trenggalek, Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal), Direktorat Topografi TNI AD, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Materi rapatnya membahas atau berkaitan dengan penataan daripada 16 pulau yang masuk dalam wilayah Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur,” jelasnya.

Rapat Lanjutan Awal Juli, Gubernur dan Ketua DPRD Jatim Turun Tangan
Meskipun status sementara telah ditetapkan, Kemendagri tidak berdiam diri.

Tomsi mengungkapkan bahwa rapat lanjutan akan segera digelar pada awal Juli mendatang untuk mencari solusi definitif terkait administrasi 16 pulau ini, apakah akan masuk ke Trenggalek atau Tulungagung.

Rapat lanjutan ini akan dihadiri oleh tim pusat yang telah disebut sebelumnya, ditambah dengan kehadiran Gubernur Jawa Timur beserta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, serta Bupati Trenggalek dan Bupati Tulungagung beserta Ketua DPRD masing-masing.

Keterlibatan pemimpin daerah provinsi dan kabupaten diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa ini.

Menariknya, jumlah pulau yang disengketakan ternyata bertambah dari laporan awal. Tomsi menjelaskan bahwa awalnya hanya 13 pulau yang menjadi objek sengketa.

Namun, setelah telaah mendalam oleh Kemendagri dan pemangku kepentingan lainnya, ditemukan adanya kesamaan klaim dari kedua belah pihak terhadap beberapa pulau lain, sehingga diputuskan untuk menata sekaligus 16 pulau tersebut.

“Pulau yang disengketakan yang selama ini disampaikan itu 13. Setelah kami telaah bersama, terdapat kesamaan, kesamaan klaim di mana dari Tulungagung dan Trenggalek, sehingga kami tata sekalian untuk 16 pulau tersebut,” terangnya.

Tomsi juga menegaskan bahwa ke-16 pulau yang saat ini menjadi sengketa tersebut tidak berpenghuni.

Kasus sengketa pulau di Jawa Timur ini bukan satu-satunya di Indonesia. Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa ada 43 pulau di seluruh Indonesia yang saat ini berada dalam status sengketa.

“Jadi, ada 43 pulau di seluruh Indonesia. Ada sengketa di dalam wilayah provinsi, ada 21 paling banyak di Jawa Timur. Dan ada sengketa antarprovinsi di Kepulauan Riau sekitar 22 gitu,” kata Bima Arya di Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6).

Ini menunjukkan bahwa penataan administrasi wilayah kepulauan di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah, dengan fokus utama pada penyelesaian sengketa yang adil dan berkelanjutan. (red)

METROTODAY, JAKARTA – Sebanyak 16 pulau yang menjadi objek sengketa wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung diputuskan untuk sementara waktu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak masuk ke dalam administrasi kedua kabupaten di Jawa Timur tersebut.

Kemendagri menetapkan bahwa belasan pulau ini kini berada di bawah cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (24/6).

“Kami menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Jadi, tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung, tetapi masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur,” tegas Tomsi.

Tomsi menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil rapat maraton yang digelar Kemendagri pada hari yang sama.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak penting, di antaranya Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sekdaprov Jatim, Bupati Trenggalek, Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal), Direktorat Topografi TNI AD, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Materi rapatnya membahas atau berkaitan dengan penataan daripada 16 pulau yang masuk dalam wilayah Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur,” jelasnya.

Rapat Lanjutan Awal Juli, Gubernur dan Ketua DPRD Jatim Turun Tangan
Meskipun status sementara telah ditetapkan, Kemendagri tidak berdiam diri.

Tomsi mengungkapkan bahwa rapat lanjutan akan segera digelar pada awal Juli mendatang untuk mencari solusi definitif terkait administrasi 16 pulau ini, apakah akan masuk ke Trenggalek atau Tulungagung.

Rapat lanjutan ini akan dihadiri oleh tim pusat yang telah disebut sebelumnya, ditambah dengan kehadiran Gubernur Jawa Timur beserta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, serta Bupati Trenggalek dan Bupati Tulungagung beserta Ketua DPRD masing-masing.

Keterlibatan pemimpin daerah provinsi dan kabupaten diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa ini.

Menariknya, jumlah pulau yang disengketakan ternyata bertambah dari laporan awal. Tomsi menjelaskan bahwa awalnya hanya 13 pulau yang menjadi objek sengketa.

Namun, setelah telaah mendalam oleh Kemendagri dan pemangku kepentingan lainnya, ditemukan adanya kesamaan klaim dari kedua belah pihak terhadap beberapa pulau lain, sehingga diputuskan untuk menata sekaligus 16 pulau tersebut.

“Pulau yang disengketakan yang selama ini disampaikan itu 13. Setelah kami telaah bersama, terdapat kesamaan, kesamaan klaim di mana dari Tulungagung dan Trenggalek, sehingga kami tata sekalian untuk 16 pulau tersebut,” terangnya.

Tomsi juga menegaskan bahwa ke-16 pulau yang saat ini menjadi sengketa tersebut tidak berpenghuni.

Kasus sengketa pulau di Jawa Timur ini bukan satu-satunya di Indonesia. Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa ada 43 pulau di seluruh Indonesia yang saat ini berada dalam status sengketa.

“Jadi, ada 43 pulau di seluruh Indonesia. Ada sengketa di dalam wilayah provinsi, ada 21 paling banyak di Jawa Timur. Dan ada sengketa antarprovinsi di Kepulauan Riau sekitar 22 gitu,” kata Bima Arya di Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6).

Ini menunjukkan bahwa penataan administrasi wilayah kepulauan di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah, dengan fokus utama pada penyelesaian sengketa yang adil dan berkelanjutan. (red)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/