28.4 C
Surabaya
23 June 2025, 21:06 PM WIB

Skandal Jual Beli Jabatan di Sidoarjo Terbongkar, Ujian Perangkat Desa Jadi Ladang Korupsi, Raup Rp1 M

METROTODAY, SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membongkar skandal korupsi dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk dua kepala desa aktif dan seorang mantan kepala desa yang terlibat dalam praktik jual beli jabatan.

Ketiganya adalah MAS (40), Kepala Desa Sudimoro; S (54), Kepala Desa Medalem; dan SY (55), mantan Kepala Desa Banjarsari Buduran.

Dalam konferensi pers pada Senin (23/6), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyebut para tersangka telah menyulap seleksi perangkat desa menjadi ajang perburuan keuntungan pribadi.

“Para tersangka menjadikan proses seleksi perangkat desa sebagai ladang korupsi. Ini mencederai integritas pemerintahan desa dan mencoreng semangat reformasi birokrasi,” tegasnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peserta seleksi dimintai tarif antara Rp120 juta hingga Rp170 juta agar dijamin kelulusan. Dana diserahkan baik secara tunai maupun melalui transfer bank.

SY diketahui berperan sebagai aktor intelektual sekaligus penerima utama dana suap, sementara MAS dan S bertugas mengumpulkan uang dari peserta.

Skandal ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai kejanggalan dalam proses seleksi. Tim Tipidkor lalu melakukan penyelidikan intensif, yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) dramatis.

Pada Selasa dini hari (27/5), dua tersangka, yakni MAS dan S, ditangkap di Jalan Frontage Road, Gedangan, dengan barang bukti uang tunai Rp185 juta yang disembunyikan di bawah jok mobil Daihatsu Xenia.

Sementara itu, tersangka utama SY ditangkap bersama istrinya di lokasi berbeda.

Dalam pengembangan kasus, polisi menyita total uang tunai dan saldo rekening senilai Rp1,099 miliar, dua bendel soal ujian asli, daftar nama peserta, buku tabungan, dan alat komunikasi.

Dari hasil penyidikan, dana suap berasal dari 18 peserta. Keuntungan terbesar diraup SY sebesar Rp720 juta, sedangkan MAS dan S masing-masing mengantongi Rp150 juta.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup, dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Kami ingin memastikan proses rekrutmen aparatur desa berlangsung adil, transparan, dan bersih dari praktik suap,” tegas Kombes Christian.

Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana korupsi yang lebih luas. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan informasi tambahan demi mendukung pengungkapan tuntas kasus ini. (red)

METROTODAY, SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membongkar skandal korupsi dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk dua kepala desa aktif dan seorang mantan kepala desa yang terlibat dalam praktik jual beli jabatan.

Ketiganya adalah MAS (40), Kepala Desa Sudimoro; S (54), Kepala Desa Medalem; dan SY (55), mantan Kepala Desa Banjarsari Buduran.

Dalam konferensi pers pada Senin (23/6), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyebut para tersangka telah menyulap seleksi perangkat desa menjadi ajang perburuan keuntungan pribadi.

“Para tersangka menjadikan proses seleksi perangkat desa sebagai ladang korupsi. Ini mencederai integritas pemerintahan desa dan mencoreng semangat reformasi birokrasi,” tegasnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peserta seleksi dimintai tarif antara Rp120 juta hingga Rp170 juta agar dijamin kelulusan. Dana diserahkan baik secara tunai maupun melalui transfer bank.

SY diketahui berperan sebagai aktor intelektual sekaligus penerima utama dana suap, sementara MAS dan S bertugas mengumpulkan uang dari peserta.

Skandal ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai kejanggalan dalam proses seleksi. Tim Tipidkor lalu melakukan penyelidikan intensif, yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) dramatis.

Pada Selasa dini hari (27/5), dua tersangka, yakni MAS dan S, ditangkap di Jalan Frontage Road, Gedangan, dengan barang bukti uang tunai Rp185 juta yang disembunyikan di bawah jok mobil Daihatsu Xenia.

Sementara itu, tersangka utama SY ditangkap bersama istrinya di lokasi berbeda.

Dalam pengembangan kasus, polisi menyita total uang tunai dan saldo rekening senilai Rp1,099 miliar, dua bendel soal ujian asli, daftar nama peserta, buku tabungan, dan alat komunikasi.

Dari hasil penyidikan, dana suap berasal dari 18 peserta. Keuntungan terbesar diraup SY sebesar Rp720 juta, sedangkan MAS dan S masing-masing mengantongi Rp150 juta.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup, dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Kami ingin memastikan proses rekrutmen aparatur desa berlangsung adil, transparan, dan bersih dari praktik suap,” tegas Kombes Christian.

Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana korupsi yang lebih luas. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan informasi tambahan demi mendukung pengungkapan tuntas kasus ini. (red)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/