Kedua Anak Terduga Penganiaya Disabilitas Dikembalikan ke Orang Tua, Polrestabes Libatkan Komnas PA

METROTODAY, SURABAYA – Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus perundungan dan penganiayaan berat yang menimpa ZAA (10 tahun), anak penyandang disabilitas yang meninggal dunia di kawasan Rungkut, Surabaya, pada Sabtu (12/9).

Dua anak tetangga korban berusia 10 dan 8 tahun terlibat dalam peristiwa tersebut, namun hanya yang berusia 10 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini melibatkan berbagai pihak mengingat terduga pelaku masih berusia di bawah 12 tahun.

“Proses penyidikan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya,” ujar Luthfie, Minggu (18/10).

Berdasarkan penyelidikan sementara, peristiwa bermula saat korban sedang bermain sebelum dihampiri kedua anak tersebut.

Setelah menerima laporan, polisi langsung menuju tempat kejadian perkara, lalu ke Rumah Sakit Eka Candrarini.

“Kemudian mendatangi rumah sakit Eka Candrarini di mana anak korban sudah dibawa ke sana dan ternyata sudah meninggal dunia,” katanya.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan keluarga terduga pelaku, serta kedua anak tersebut dengan pendampingan pihak terkait.

Sampel darah dan lambung korban juga telah diambil untuk pemeriksaan toksikologi oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Salah satu anak yang diduga terlibat yang disebut Ipin saat ini masih berada dalam pengasuhan orang tuanya. Polisi masih menunggu hasil asesmen pekerja sosial dan pemeriksaan psikologi sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Terhadap anak Ipin, sementara masih dirawat oleh orang tuanya. Ini karena kami masih menunggu hasil peksos (pekerja sosial), termasuk juga masih menunggu hasil pemeriksaan tes psikologi dari Labfor Polda Jatim,” jelasnya.

Kedua anak belum ditahan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing, sesuai Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat usia mereka masih di bawah 12 tahun.

“Artinya bahwa keberadaan anak itu saat ini dengan orang tuanya itu adalah masih dalam mereka menunggu rapat lanjutan yaitu rapat pengambilan keputusan bersama,” katanya.

Polrestabes Surabaya menegaskan penanganan kasus ini masih berjalan. Hasil laboratorium, asesmen pekerja sosial, dan pemeriksaan psikologi akan menjadi dasar penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya dengan tetap mengedepankan perlindungan anak. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus perundungan dan penganiayaan berat yang menimpa ZAA (10 tahun), anak penyandang disabilitas yang meninggal dunia di kawasan Rungkut, Surabaya, pada Sabtu (12/9).

Dua anak tetangga korban berusia 10 dan 8 tahun terlibat dalam peristiwa tersebut, namun hanya yang berusia 10 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini melibatkan berbagai pihak mengingat terduga pelaku masih berusia di bawah 12 tahun.

“Proses penyidikan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya,” ujar Luthfie, Minggu (18/10).

Berdasarkan penyelidikan sementara, peristiwa bermula saat korban sedang bermain sebelum dihampiri kedua anak tersebut.

Setelah menerima laporan, polisi langsung menuju tempat kejadian perkara, lalu ke Rumah Sakit Eka Candrarini.

“Kemudian mendatangi rumah sakit Eka Candrarini di mana anak korban sudah dibawa ke sana dan ternyata sudah meninggal dunia,” katanya.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan keluarga terduga pelaku, serta kedua anak tersebut dengan pendampingan pihak terkait.

Sampel darah dan lambung korban juga telah diambil untuk pemeriksaan toksikologi oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Salah satu anak yang diduga terlibat yang disebut Ipin saat ini masih berada dalam pengasuhan orang tuanya. Polisi masih menunggu hasil asesmen pekerja sosial dan pemeriksaan psikologi sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Terhadap anak Ipin, sementara masih dirawat oleh orang tuanya. Ini karena kami masih menunggu hasil peksos (pekerja sosial), termasuk juga masih menunggu hasil pemeriksaan tes psikologi dari Labfor Polda Jatim,” jelasnya.

Kedua anak belum ditahan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing, sesuai Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat usia mereka masih di bawah 12 tahun.

“Artinya bahwa keberadaan anak itu saat ini dengan orang tuanya itu adalah masih dalam mereka menunggu rapat lanjutan yaitu rapat pengambilan keputusan bersama,” katanya.

Polrestabes Surabaya menegaskan penanganan kasus ini masih berjalan. Hasil laboratorium, asesmen pekerja sosial, dan pemeriksaan psikologi akan menjadi dasar penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya dengan tetap mengedepankan perlindungan anak. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait