METROTODAY, SURABAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya segera menindaklanjuti laporan pengawasan DLH Kabupaten Sidoarjo terkait temuan limbah medis atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Tambak Sumur, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (25/8).
Kantong kertas resep obat berlogo RSUD Eka Candrarini ikut ditemukan di atas tumpukan alat suntik tersebut, yang sebelumnya viral di media sosial.
Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan rumah sakit dan klinik yang diduga berkaitan sejak sore kemarin. Berdasarkan informasi awal, pengelolaan limbah medis lembaga-lembaga tersebut diserahkan kepada PT Wastec International.
DLH Kota Surabaya pun langsung meminta perusahaan tersebut melakukan pembersihan (cleanup) di lokasi temuan sesuai prosedur pengelolaan limbah B3.
“Informasi tersebut masih dalam proses penelusuran dan verifikasi. Pemerintah tidak akan mengambil kesimpulan ataupun menetapkan pihak yang bertanggungjawab sebelum seluruh dokumen, keterangan, rantai pengelolaan limbah, serta fakta di lapangan diperiksa secara menyeluruh,” kata Fikser, Kamis (27/8).
Langkah ini, menurut dia, merupakan bentuk respon cepat pemerintah dalam memastikan kondisi di lapangan agar segera ditangani, sembari proses penelusuran sumber dan pihak yang bertanggungjawab tetap berjalan.
Fikser menjelaskan bahwa pengelolaan limbah B3 medis adalah tanggung jawab berantai dari penghasil, penyimpanan, pengangkutan, hingga pengolah akhir dan diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan UU.
DLH Kota Surabaya akan memanggil PT Wastec International, RSUD Eka Candrarini, serta klinik yang berkaitan untuk klarifikasi menyeluruh.
“Kami ingin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak akan menutup mata terhadap setiap dugaan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau membahayakan lingkungan,” tegasnya.
Fikser mengingatkan masyarakat agar tidak menangani sendiri limbah B3 medis yang ditemukan.
“Jika masyarakat menemukan diduga limbah B3 medis segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan penanganan oleh petugas yang memiliki wewenang dan kompetensi. Pada prinsipnya, lingkungan harus terlindungi, masyarakat harus aman, dan setiap pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai ketentuan,” pungkasnya. (ahm)


