METROTODAY, SURABAYA – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) sedang mendalami dugaan tindakan kekerasan verbal yang dilakukan sejumlah oknum mahasiswa melalui percakapan grup WhatsApp. Isi percakapan dinilai tidak etis karena mengobjektifikasi mahasiswi dan dosen, dan telah beredar luas di masyarakat.
Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menjelaskan kasus bermula dari laporan resmi yang diterima pihaknya terkait riwayat obrolan di grup yang melibatkan enam mahasiswa program vokasi.
“Kasus ini adalah kekerasan verbal berupa pesan tidak etis yang menyasar teman sejawat mahasiswi serta beberapa dosen mereka,” ujar Iman.
Penanganan berjalan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dengan pendekatan berperspektif korban, menjunjung keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian.
Mekanisme mencakup penerimaan laporan, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, hingga penetapan sanksi akhir oleh Rektor.
Dari hasil pemeriksaan sementara, teridentifikasi 26 pihak yang menjadi sasaran, di mana empat di antaranya adalah dosen. Satgas masih terus menggali bukti dan memeriksa saksi guna memetakan peristiwa secara utuh dan objektif.
“Kami masih telusuri riwayat percakapan yang sangat panjang untuk memastikan fakta, tingkat kekerasan, serta pihak lain yang mungkin terdampak,” jelasnya.
Unesa menjamin perlindungan penuh bagi korban, meliputi pendampingan psikologis, bantuan hukum, dukungan akademik, serta kerahasiaan identitas.
Sementara itu, keenam mahasiswa terlapor telah dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan akademik dan aktivitas kampus kecuali urusan pemeriksaan. Langkah ini bukan sanksi akhir, melainkan prosedur agar proses berjalan independen dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Kami tegaskan segala bentuk kekerasan akan ditindak tegas, adil, dan proporsional demi mewujudkan kampus yang aman dan bebas kekerasan,” tegas Iman.
Unesa mengimbau masyarakat dan civitas akademika tidak menyebarkan tangkapan layar, identitas korban, atau informasi belum terverifikasi guna mencegah dampak psikologis dan perundungan berlanjut.
Bagi yang ingin melaporkan kasus serupa, dapat menghubungi Satgas PPK secara luring di Gedung Rektorat Kampus II Lidah Wetan, daring lewat WhatsApp 0812-3005-5244, Instagram @satgasppk_unesa, atau surel satgasp2ks@unesa.ac.id. (ahm)

