Kadis ESDM Jatim Ditahan Kejari Tersangkut Pungli Tambang, Ini Tanggapan Gubernur Khofifah

METROTODAY, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan tanggapan terkait penangkapan dan penahanan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Ia menegaskan untuk menyerahkan sepenuhnya dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim pada Kamis kemarin.

Operasi yang berlangsung selama hampir tujuh jam tersebut berhasil mengamankan sejumlah berkas penting terkait dugaan praktik pungutan liar dalam penerbitan perizinan tambang.

Berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan, Kejati Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan ditahan.

IMG-20260418-WA0011
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Menhaj Irfan Yusuf saat menghadiri acara pelantikan PPIH Embarkasi Surabaya di Asrama Haji Surabaya, Jumat (17/4). (Foto: Ahmad/METROTODAY)

Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta seorang Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp2,3 miliar yang diduga merupakan hasil pungutan sebagai barang bukti.

Menurut keterangan penyidik, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan sengaja menghambat proses penerbitan izin tambang yang seharusnya dilakukan secara cepat melalui sistem daring Online Single Submission (OSS).

Pemohon yang tidak bersedia memberikan sejumlah uang disebut akan mengalami kendala atau keterlambatan, meskipun seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Merespons kasus yang menjerat anak buahnya tersebut, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan sikapnya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menjerat pejabat di lingkungan Pemprov Jatim ini kepada aparat penegak hukum. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tegas Khofifah, Jumat (17/4).

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengusut lebih dalam alur transaksi dan jaringan yang terlibat dalam praktik dugaan suap dan pungutan liar (pungli) tersebut. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan tanggapan terkait penangkapan dan penahanan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Ia menegaskan untuk menyerahkan sepenuhnya dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim pada Kamis kemarin.

Operasi yang berlangsung selama hampir tujuh jam tersebut berhasil mengamankan sejumlah berkas penting terkait dugaan praktik pungutan liar dalam penerbitan perizinan tambang.

Berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan, Kejati Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan ditahan.

IMG-20260418-WA0011
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Menhaj Irfan Yusuf saat menghadiri acara pelantikan PPIH Embarkasi Surabaya di Asrama Haji Surabaya, Jumat (17/4). (Foto: Ahmad/METROTODAY)

Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta seorang Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp2,3 miliar yang diduga merupakan hasil pungutan sebagai barang bukti.

Menurut keterangan penyidik, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan sengaja menghambat proses penerbitan izin tambang yang seharusnya dilakukan secara cepat melalui sistem daring Online Single Submission (OSS).

Pemohon yang tidak bersedia memberikan sejumlah uang disebut akan mengalami kendala atau keterlambatan, meskipun seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Merespons kasus yang menjerat anak buahnya tersebut, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan sikapnya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menjerat pejabat di lingkungan Pemprov Jatim ini kepada aparat penegak hukum. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tegas Khofifah, Jumat (17/4).

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengusut lebih dalam alur transaksi dan jaringan yang terlibat dalam praktik dugaan suap dan pungutan liar (pungli) tersebut. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait