12 April 2026, 5:10 AM WIB

Digitalisasi Parkir Surabaya: Terapkan Tiga Skema Pembayaran dan Perluas Jangkauan Jukir Resmi

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Tiga skema pembayaran parkir digital segera diperluas jangkauannya. Hal ini dilakukan sekaligus untuk meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran PAD.

Hingga 9 April 2026, jumlah juru parkir (jukir) resmi yang terintegrasi dalam sistem ini meningkat signifikan menjadi 616 orang, dari sebelumnya yang hanya berada di angka 480-an.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa tiga skema tersebut meliputi pembayaran melalui QRIS, kartu uang elektronik (e-money), serta voucher parkir yang akan segera didistribusikan melalui jaringan ritel modern pada pertengahan April ini.

Menurut dia, transparansi parkir adalah yang diinginkan warga Kota Surabaya, dan itu yang sedang diwujudkan oleh Pemkot Surabaya.

“Dengan sistem ini, tidak ada lagi saling tuding. Yang utama saat ini adalah membangun budaya transparansi di kalangan juru parkir, sekaligus menindaklanjuti keinginan masyarakat agar pembayaran parkir lebih jelas dan akuntabel,” jelas Trio, Sabtu (11/4).

Di sisi lain, Dishub Surabaya juga melakukan tindakan tegas terhadap jukir yang sebelumnya menolak program digitalisasi.

Dari sekitar 600 jukir yang sempat direncanakan untuk dibekukan izinnya, kini sekitar 180 hingga 190 orang telah menyatakan kesediaan beralih ke sistem digital dan melakukan aktivasi rekening bank.

Sistem bagi hasil yang diterapkan adalah 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen langsung masuk ke rekening juru parkir.

Trio menegaskan, pendekatan lapangan terus dilakukan dengan membagi tim menjadi tiga kelompok untuk menyisir para jukir.

Mereka yang tetap menolak akan langsung diganti dan Kartu Tanda Anggota (KTA) mereka akan ditarik.

“Sempat muncul penolakan di sejumlah titik, termasuk di kawasan Jalan Manyar, namun sebagian besar jukir di lokasi lain mulai menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia melakukan aktivasi ATM. Pemerintah melihat adanya peningkatan kesadaran setelah berbagai sosialisasi dan penertiban dilakukan,” ungkapnya.

Dengan sistem non-tunai ini, seluruh transaksi akan tercatat secara digital sehingga menutup celah praktik tarif liar yang tidak sesuai ketentuan.

Ke depan, seluruh jukir diwajibkan memiliki rekening bank agar porsi penghasilan mereka bisa langsung ditransfer secara otomatis.

“Pemkot Surabaya menargetkan seluruh jukir wajib bergabung dalam sistem digital. Dengan perluasan layanan dan penambahan skema pembayaran, digitalisasi parkir diharapkan menjadi fondasi penting menuju tata kelola kota yang lebih tertib, modern, dan transparan. Mari dukung bersama tertib parkir digital demi kenyamanan dan kemajuan Kota Surabaya,” pungkasnya. (ahm)

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Tiga skema pembayaran parkir digital segera diperluas jangkauannya. Hal ini dilakukan sekaligus untuk meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran PAD.

Hingga 9 April 2026, jumlah juru parkir (jukir) resmi yang terintegrasi dalam sistem ini meningkat signifikan menjadi 616 orang, dari sebelumnya yang hanya berada di angka 480-an.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa tiga skema tersebut meliputi pembayaran melalui QRIS, kartu uang elektronik (e-money), serta voucher parkir yang akan segera didistribusikan melalui jaringan ritel modern pada pertengahan April ini.

Menurut dia, transparansi parkir adalah yang diinginkan warga Kota Surabaya, dan itu yang sedang diwujudkan oleh Pemkot Surabaya.

“Dengan sistem ini, tidak ada lagi saling tuding. Yang utama saat ini adalah membangun budaya transparansi di kalangan juru parkir, sekaligus menindaklanjuti keinginan masyarakat agar pembayaran parkir lebih jelas dan akuntabel,” jelas Trio, Sabtu (11/4).

Di sisi lain, Dishub Surabaya juga melakukan tindakan tegas terhadap jukir yang sebelumnya menolak program digitalisasi.

Dari sekitar 600 jukir yang sempat direncanakan untuk dibekukan izinnya, kini sekitar 180 hingga 190 orang telah menyatakan kesediaan beralih ke sistem digital dan melakukan aktivasi rekening bank.

Sistem bagi hasil yang diterapkan adalah 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen langsung masuk ke rekening juru parkir.

Trio menegaskan, pendekatan lapangan terus dilakukan dengan membagi tim menjadi tiga kelompok untuk menyisir para jukir.

Mereka yang tetap menolak akan langsung diganti dan Kartu Tanda Anggota (KTA) mereka akan ditarik.

“Sempat muncul penolakan di sejumlah titik, termasuk di kawasan Jalan Manyar, namun sebagian besar jukir di lokasi lain mulai menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia melakukan aktivasi ATM. Pemerintah melihat adanya peningkatan kesadaran setelah berbagai sosialisasi dan penertiban dilakukan,” ungkapnya.

Dengan sistem non-tunai ini, seluruh transaksi akan tercatat secara digital sehingga menutup celah praktik tarif liar yang tidak sesuai ketentuan.

Ke depan, seluruh jukir diwajibkan memiliki rekening bank agar porsi penghasilan mereka bisa langsung ditransfer secara otomatis.

“Pemkot Surabaya menargetkan seluruh jukir wajib bergabung dalam sistem digital. Dengan perluasan layanan dan penambahan skema pembayaran, digitalisasi parkir diharapkan menjadi fondasi penting menuju tata kelola kota yang lebih tertib, modern, dan transparan. Mari dukung bersama tertib parkir digital demi kenyamanan dan kemajuan Kota Surabaya,” pungkasnya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait