Ilustrasi kekerasan pada anak.
METROTODAY, SURABAYA – Tindakan tegas segera diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyusul terungkapnya dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Pahlawan.
Kasus pertama melibatkan dugaan kekerasan seksual oleh ayah tiri, sedangkan kasus kedua terjadi di sebuah panti asuhan yang tidak memiliki izin resmi dan menimpa anak berkebutuhan khusus.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan penanganan berjalan cepat pada kedua kasus tersebut. Untuk kasus ayah tiri, Pemkot telah menawarkan fasilitasi rumah aman bagi korban, namun pihak ibu memohon agar anak tetap tinggal bersamanya setelah pelaku dilaporkan dan ditangani kepolisian.
Sementara untuk kasus di panti asuhan tanpa izin, Pemkot langsung menutup operasional tempat tersebut dan memindahkan seluruh anak-anak penghuninya.
“Pantinya tidak berizin, maka langsung kita tutup. Bagi anak-anak penghuni panti yang berasal dari luar Surabaya, kami kembalikan ke daerah asalnya. Sedangkan bagi warga Surabaya, kami serahkan ke orang tuanya masing-masing atau akan ditempatkan di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) jika diizinkan,” ujar Eri, Jumat (21/8).
Eri memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan penuh, termasuk hak atas pendidikan serta pendampingan hukum dan psikologis. Pendampingan dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
“Kami juga menyiapkan rumah aman (shelter) untuk pemulihan trauma korban, termasuk melakukan pendampingan khusus bagi korban anak penyandang disabilitas maupun yang dalam kondisi hamil,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan menyeluruh, Eri telah memerintahkan Dinas Sosial melakukan verifikasi dan pendataan menyeluruh terhadap seluruh panti asuhan di Surabaya.
“Saya minta Dinas Sosial mengecek seluruh panti di Surabaya. Jika ditemukan ada panti yang tidak berizin, langsung kita tutup semuanya tanpa toleransi,” tegas Eri.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan panti atau lembaga sosial yang mencurigakan dan beroperasi tanpa izin resmi.
“Tentunya saya berharap ini menjadi pembelajaran bahwa Surabaya harus dijaga betul. Warga atau kita sesama manusia tidak bisa kalau tidak peduli dengan tetangganya. Makanya, saya selalu bilang, di dalam satu kampung harus ada kebersamaan,” terangnya.
Pemkot juga menekankan pentingnya pengawasan lingkungan untuk mencegah kejahatan, termasuk melalui penguatan Peraturan Daerah terkait tata kelola rumah kos dan kontrakan. Pemilik rumah kos wajib melaporkan identitas setiap penyewa ke pengurus RT/RW setempat.
“Pemilik kos atau kontrakan jangan hanya mau mengambil hasilnya tapi tidak mau bertanggung jawab atas ketertiban lingkungan. Ke depan, pengurusan izin kos atau kontrakan harus melampirkan pengetahuan dan persetujuan dari RT dan RW setempat,” pungkasnya. (ahm)
Kebahagiaan wisuda ke-133 Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sabtu (22/8), terasa lebih bermakna. Di…
Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan mobil terjadi di area Jembatan Suramadu, Tambak Wedi,…
Pemkot Surabaya menertibkan aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah tanpa izin di lahan seluas sekitar 1,4…
Pameran tugas akhir Adiwarna 2026 karya mahasiswa Desain Komunikasi Visual (DKV) dan International Program in…
Rafi Wibisono meramaikan bursa calon ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidoarjo periode…
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) segera menerjunkan tim Satgas Bencana untuk melakukan peninjauan ke lokasi…
This website uses cookies.