Categories: Surabaya

Gaji ke-13 ASN Surabaya Dibayarkan Mulai Juni, Begini Ketentuan untuk PPPK

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan segera mencairkan pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan seluruh tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah demi kelancaran proses pencairan tersebut.

“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel,” ungkap Wiwiek, Selasa (9/6).

Ia menjelaskan, dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 diatur bahwa pemberian gaji ke-13 ditujukan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pemberian ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian, namun tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Pemberian gaji ke-13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

ASN di Pemkot Surabaya saat dikumpulkan di Balai Kota Surabaya. Pemkot memastikan gaji ke-13 akan segera turun bulan Juni. (Foto: istimewa)

Peraturan tersebut juga mengatur ketentuan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja. Sementara itu, PPPK yang baru bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Terkait jadwal pencairan, Wiwiek menyampaikan bahwa sesuai aturan, gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika belum memungkinkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya. Adapun besaran yang diterima didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.

“Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026,” terangnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, teknis pelaksanaannya secara rinci diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya.

“Pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan kapasitas fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Sengketa Tembok Pembatas Mutiara Regency-Mutiara City Sidoarjo, Hakim PTUN Lakukan Pemeriksaan Setempat

Sengketa pagar pembatas di Perumahan Mutiara Regency, Kabupaten Sidoarjo, masih bergulir. Majelis Hakim Pengadilan Tata…

4 hours ago

Demi Performa Haaland Dkk di Piala Dunia 2026, Norwegia Kirim 300 Kg Ikan ke AS

Timnas Norwegia menjadi salah satu peserta Piala Dunia 2026 yang paling menarik perhatian bahkan sebelum…

4 hours ago

Sulit Jalan dan Bicara Akibat Stroke, Jemaah Haji Lamongan Sembuh di Tanah Suci

Sudah menunggu belasan tahun untuk menunaikan ibadah haji, harapan Mat Heni, 58, warga asal Brumbung,…

8 hours ago

PSSI Selidiki Kasus Perundungan Beckham Putra, Pelaku Terancam Sanksi Tegas

PSSI bergerak cepat menanggapi kasus perundungan yang dialami gelandang Timnas Indonesia Beckham Putra. Pelaku terancam…

14 hours ago

Pengurus JMSI Jatim Periode 2025-2030 Resmi Dilantik, Ketum Minta Pers Jaga Profesionalisme

Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Timur periode 2025-2030 resmi dilantik di Hotel Mercure…

18 hours ago

Sempat Dua Jam di Udara, Pesawat Jemaah Kloter 30 Debarkasi Surabaya Kembali ke Muscat Oman karena Kendala Teknis

Sebanyak 380 jemaah haji dari Tuban dan Lamongan yang tergabung dalam kloter 30 tertunda kepulangan…

19 hours ago

This website uses cookies.