Categories: Surabaya

Dishub Surabaya Tertibkan Lyn di Terminal Joyoboyo, Dokumen Tidak Lengkap dan Tak Laik Jalan

METROTODAY, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menggelar operasi gabungan penertiban angkutan umum di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) pada Rabu (1/4/2026).

Langkah ini bertujuan untuk menekan pelanggaran administrasi dan meningkatkan keselamatan penumpang, sebagai bagian dari komitmen menyediakan transportasi umum yang aman dan layak.

Operasi yang dilakukan bersama unsur kepolisian dari Polsek Wonokromo dan Satlantas Polrestabes Surabaya menyasar kendaraan mikrolet atau lyn yang tidak memiliki dokumen wajib, seperti izin trayek, STNK, buku uji KIR, serta kelengkapan SIM pengemudi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa penertiban ini bukan tindakan mendadak.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kurang lebih satu setengah bulan, termasuk sebelum Ramadan dan selama bulan puasa. Hari ini penertiban mulai kami intensifkan dan akan berlangsung hingga akhir April,” tegasnya.

Meski telah diperingatkan, sebagian besar pelanggaran ditemukan terkait masa berlaku izin trayek dan buku uji KIR yang telah habis. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi karena kendaraan umum wajib menjalani uji kelayakan setiap enam bulan.

Pada operasi hari ini, sebanyak 11 unit angkutan umum langsung ditindak dengan cara penggembokan dan penahanan sementara.

“Kendaraan yang tidak laik jalan sangat membahayakan. Karena itu kami lakukan penggembokan hingga pemiliknya menyelesaikan kewajiban administrasi,” jelas Trio.

Penertiban sempat menyebabkan ketidaknyamanan bagi sebagian penumpang yang harus turun di tengah perjalanan. Namun, pihak Dishub meminta pemahaman masyarakat. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, tetapi keselamatan penumpang menjadi prioritas utama,” katanya.

Selain itu, Dishub juga mengingatkan agar pemilik dan pengemudi tidak memaksakan kendaraan yang izin atau KIR-nya sudah habis beroperasi. Bagi kendaraan yang tidak layak lagi, disarankan untuk dialihkan penggunaannya sesuai ketentuan.

Kendaraan modifikasi seperti odong-odong juga menjadi sasaran pemeriksaan. “Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus dipastikan laik jalan, termasuk odong-odong,” ujar Trio.

Ke depan, operasi serupa akan digelar rutin dan menyasar terminal lain di Surabaya seperti Terminal Manukan, Benowo, dan Keputih.

“Intinya, pemilik angkutan umum di Kota Surabaya diimbau untuk segera memperpanjang masa berlaku izin trayek dan buku KIR. Apabila kendaraan sudah tidak memungkinkan untuk dioperasikan, disarankan untuk tidak lagi digunakan dan dialihkan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

BRI BO Jemursari Bekali Calon PMI dengan Literasi Keuangan dan Ekosistem Digital BRImo

Komitmen dalam mendukung kesejahteraan pekerja migran ditunjukkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Hal…

1 hour ago

Dari Anak Penjual Pecel hingga Sutradara Nasional, Bayu Skak Buktikan Bahasa Daerah Bisa Mendunia

Kesuksesan tidak selalu lahir dari ibu kota. Kalimat itu seolah menjadi gambaran perjalanan hidup Bayu…

13 hours ago

Koeman Angkat Tangan Usai Tim Oranye Rontok di Piala Dunia, Pilih Mundur Demi Keluarga

Kekalahan pelik dari Maroko di babak 32 besar Piala Dunia 2026 menjadi pertandingan terakhir Ronald…

15 hours ago

State Capture dan Kebisuan Mimbar Akademik

SARASEHAN Kebangsaan KSTI 2026 yang berlangsung pada 26–28 Juni 2026 di Jakarta International Convention Center…

18 hours ago

Tegaskan Tidak Ada Campur Tangan Istana saat Muktamar, Gus Irfan: NU Bukan Barang Warisan yang Diperebutkan

Muktamar ke-35 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang diagendakan berlangsung pada 1 hingga 5 Agustus…

23 hours ago

Menhaj Tutup Operasional Haji 2026, 202 Ribu Lebih Jemaah Sudah Dipulangkan, 367 Wafat di Tanah Suci

Seluruh rangkaian operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 resmi dinyatakan rampung Rabu (1/7) sore. Penutupan…

1 day ago

This website uses cookies.