Categories: Surabaya

Dishub Surabaya Tertibkan Lyn di Terminal Joyoboyo, Dokumen Tidak Lengkap dan Tak Laik Jalan

METROTODAY, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menggelar operasi gabungan penertiban angkutan umum di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) pada Rabu (1/4/2026).

Langkah ini bertujuan untuk menekan pelanggaran administrasi dan meningkatkan keselamatan penumpang, sebagai bagian dari komitmen menyediakan transportasi umum yang aman dan layak.

Operasi yang dilakukan bersama unsur kepolisian dari Polsek Wonokromo dan Satlantas Polrestabes Surabaya menyasar kendaraan mikrolet atau lyn yang tidak memiliki dokumen wajib, seperti izin trayek, STNK, buku uji KIR, serta kelengkapan SIM pengemudi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa penertiban ini bukan tindakan mendadak.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kurang lebih satu setengah bulan, termasuk sebelum Ramadan dan selama bulan puasa. Hari ini penertiban mulai kami intensifkan dan akan berlangsung hingga akhir April,” tegasnya.

Meski telah diperingatkan, sebagian besar pelanggaran ditemukan terkait masa berlaku izin trayek dan buku uji KIR yang telah habis. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi karena kendaraan umum wajib menjalani uji kelayakan setiap enam bulan.

Pada operasi hari ini, sebanyak 11 unit angkutan umum langsung ditindak dengan cara penggembokan dan penahanan sementara.

“Kendaraan yang tidak laik jalan sangat membahayakan. Karena itu kami lakukan penggembokan hingga pemiliknya menyelesaikan kewajiban administrasi,” jelas Trio.

Penertiban sempat menyebabkan ketidaknyamanan bagi sebagian penumpang yang harus turun di tengah perjalanan. Namun, pihak Dishub meminta pemahaman masyarakat. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, tetapi keselamatan penumpang menjadi prioritas utama,” katanya.

Selain itu, Dishub juga mengingatkan agar pemilik dan pengemudi tidak memaksakan kendaraan yang izin atau KIR-nya sudah habis beroperasi. Bagi kendaraan yang tidak layak lagi, disarankan untuk dialihkan penggunaannya sesuai ketentuan.

Kendaraan modifikasi seperti odong-odong juga menjadi sasaran pemeriksaan. “Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus dipastikan laik jalan, termasuk odong-odong,” ujar Trio.

Ke depan, operasi serupa akan digelar rutin dan menyasar terminal lain di Surabaya seperti Terminal Manukan, Benowo, dan Keputih.

“Intinya, pemilik angkutan umum di Kota Surabaya diimbau untuk segera memperpanjang masa berlaku izin trayek dan buku KIR. Apabila kendaraan sudah tidak memungkinkan untuk dioperasikan, disarankan untuk tidak lagi digunakan dan dialihkan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Wali Kota Pastikan Ruang Publik Surabaya Bebas Dimanfaatkan Seniman

Pemkot Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong perkembangan seni dan kebudayaan melalui kebijakan pengelolaan ruang…

5 hours ago

Kurang 4 Hari, 38.286 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Diberangkatkan ke Tanah Suci

Hingga memasuki hari ke-27 pelaksanaan operasional, proses pemberangkatan jemaah haji dari Embarkasi Surabaya terus berjalan…

5 hours ago

Kemenhaj Tegaskan Aturan tentang Dam Haji, Fasilitasi Perbedaan Fikih Jemaah

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan tidak akan mencabut surat edaran dam (denda)…

6 hours ago

Pasca Kebakaran PPJT RSUD Dr. Soetomo, PERSI Jatim Ingatkan Kewajiban Standar Keselamatan Rumah Sakit

Pasca insiden kebakaran yang terjadi di lantai 5 Gedung Pusat Pelayanan Jantung Terpadu (PPJT) RSUD…

7 hours ago

Pelayanan RSUD Dr. Soetomo Tetap Berjalan Pasca Kebakaran Gedung PPJT, Ada Penyesuaian Operasional

Pasca terjadinya peristiwa kebakaran di lantai 5 Gedung Pusat Pelayanan Jantung Terpadu (PPJT) pada Jumat,…

7 hours ago

12 Titik Tak Terlihat, Hilal Terpantau di Lamongan, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan kegiatan pemantauan bulan atau…

18 hours ago

This website uses cookies.