Categories: Surabaya

Mobil Dinas ASN Surabaya Dilarang untuk Mudik, Harus Dikandangkan H-1 Idul Fitri 2026

METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya mengeluarkan aturan tegas terkait penggunaan mobil dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Seluruh kendaraan dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik ke luar kota, dan wajib dikumpulkan serta diparkir di lokasi yang telah ditentukan selambat-lambatnya pada H-1 Idul Fitri.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa fasilitas negara hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kedinasan.

Menurutnya, perjalanan mudik Lebaran adalah urusan pribadi, sehingga tidak dibenarkan menggunakan fasilitas kantor untuk keperluan tersebut di luar kota.

“Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” tegas Eri, Kamis

Meskipun demikian, Eri menjelaskan bahwa terdapat pengecualian bagi kendaraan dinas yang bersifat operasional krusial dan berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Kendaraan tersebut tetap diizinkan beroperasi selama libur Lebaran, namun hanya boleh digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya.

Beberapa sektor yang mendapat pengecualian antara lain unit pengangkutan sampah, mobil pengawal operasional, dan kendaraan operasional kedaruratan.

“Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” imbuhnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap seluruh mobil dinas. Kendaraan akan didata dan dikumpulkan di lokasi yang telah ditentukan, seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola. Sementara itu, mobil operasional yang masih beroperasi akan dilakukan absen setiap hari.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari,” jelasnya.

Eri juga menambahkan bahwa bagi ASN yang terbukti melanggar aturan ini, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas. “Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Keliling Kota Piala Dunia 2026 #1: Mercedes-Benz Stadium, Lemon Pepper Wings, dan Jejak Martin Luther King Jr di Atlanta

Bagi suporter yang berencana menyaksikan pertandingan Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Atlanta layak masuk…

4 hours ago

Cegah Krisis Sampah, Pemkab Sidoarjo Optimalkan Penanganan dari Hulu ke Hilir

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai melakukan pembenahan besar-besaran terhadap sistem pengelolaan sampah melalui penguatan Tempat Pengolahan…

12 hours ago

AS Berpesta atas Paraguay 4-1, Gol Terakhir Trivela ala Quaresma

Tim nasional Amerika Serikat membuka kiprahnya di Piala Dunia 2026 dengan kemenangan telak 4-1 atas…

13 hours ago

Jelang Lawan Kroasia, Perlengkapan Latihan hingga Sepatu Pemain Bintang Timnas Inggris Dicuri

Persiapan Timnas Inggris menuju laga perdana Piala Dunia 2026 menghadapi Kroasia mendapat gangguan tak terduga.…

16 hours ago

Sengkarut Imigrasi AS di Piala Dunia 2026: Wasit Terbaik Afrika Ditolak Masuk, Striker Irak Diinterogasi

Di tengah kemeriahan Piala Dunia 2026, muncul kritik tajam terhadap sistem imigrasi di Amerika. Sejumlah…

19 hours ago

Seremoni Penuh Artis di Toronto, Bosnia-Herzegovina Sukses Tahan Imbang Tuan Rumah Kanada

Timnas Kanada gagal meraih kemenangan pada pertandingan pembuka Grup B Piala Dunia 2026. Kanada ditahan…

19 hours ago

This website uses cookies.