Categories: Surabaya

Mobil Dinas ASN Surabaya Dilarang untuk Mudik, Harus Dikandangkan H-1 Idul Fitri 2026

METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya mengeluarkan aturan tegas terkait penggunaan mobil dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Seluruh kendaraan dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik ke luar kota, dan wajib dikumpulkan serta diparkir di lokasi yang telah ditentukan selambat-lambatnya pada H-1 Idul Fitri.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa fasilitas negara hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kedinasan.

Menurutnya, perjalanan mudik Lebaran adalah urusan pribadi, sehingga tidak dibenarkan menggunakan fasilitas kantor untuk keperluan tersebut di luar kota.

“Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” tegas Eri, Kamis

Meskipun demikian, Eri menjelaskan bahwa terdapat pengecualian bagi kendaraan dinas yang bersifat operasional krusial dan berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Kendaraan tersebut tetap diizinkan beroperasi selama libur Lebaran, namun hanya boleh digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya.

Beberapa sektor yang mendapat pengecualian antara lain unit pengangkutan sampah, mobil pengawal operasional, dan kendaraan operasional kedaruratan.

“Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” imbuhnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap seluruh mobil dinas. Kendaraan akan didata dan dikumpulkan di lokasi yang telah ditentukan, seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola. Sementara itu, mobil operasional yang masih beroperasi akan dilakukan absen setiap hari.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari,” jelasnya.

Eri juga menambahkan bahwa bagi ASN yang terbukti melanggar aturan ini, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas. “Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Meski Lawan Kasta Kedua, Persebaya Tak Ingin Lengah Hadapi PSMS Medan

Usai meraih kemenangan tipis 1-0 atas Persija Jakarta pada laga perdana Grup B Piala Presiden…

7 hours ago

Pelaku Terduga Pungli di CFD Bungkul dan Tambak Wedi Datangi Wali Kota Surabaya, Minta Maaf dan Mengaku

Dua pihak yang menjadi sorotan publik dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Surabaya telah…

8 hours ago

Penyembelihan Unggas di Surabaya Wajib di Rumah Potong Unggas Berizin, Demi Daging ASUH sebelum Diperdagangkan

Penataan perdagangan unggas di Pasar Baba'an Baru dan Pasar Wonokromo segera diberlakukan. Aturan pokok yang…

12 hours ago

Selama Sewanya Sah, Alamat Kos dan Kontrakan Bisa Dipakai Domisili Kependudukan di Surabaya

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menegaskan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor…

12 hours ago

Sidoarjo Terbaik Kedua Jatim dalam Perlindungan Anak, Ruang Digital Jadi Tantangan Baru

Komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam membangun lingkungan yang aman dan ramah bagi anak kembali menuai…

13 hours ago

Hadapi Persebaya di Piala Presiden 2026, Pelatih PSMS Medan Ubah Strategi Pasca Kekalahan dari Port FC

Menghadapi laga kedua Grup B Piala Presiden 2026 melawan Persebaya Surabaya, Rabu (29/7) malam, PSMS…

14 hours ago

This website uses cookies.