Categories: Surabaya

Mobil Dinas ASN Surabaya Dilarang untuk Mudik, Harus Dikandangkan H-1 Idul Fitri 2026

METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya mengeluarkan aturan tegas terkait penggunaan mobil dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Seluruh kendaraan dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik ke luar kota, dan wajib dikumpulkan serta diparkir di lokasi yang telah ditentukan selambat-lambatnya pada H-1 Idul Fitri.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa fasilitas negara hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kedinasan.

Menurutnya, perjalanan mudik Lebaran adalah urusan pribadi, sehingga tidak dibenarkan menggunakan fasilitas kantor untuk keperluan tersebut di luar kota.

“Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” tegas Eri, Kamis

Meskipun demikian, Eri menjelaskan bahwa terdapat pengecualian bagi kendaraan dinas yang bersifat operasional krusial dan berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Kendaraan tersebut tetap diizinkan beroperasi selama libur Lebaran, namun hanya boleh digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya.

Beberapa sektor yang mendapat pengecualian antara lain unit pengangkutan sampah, mobil pengawal operasional, dan kendaraan operasional kedaruratan.

“Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” imbuhnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap seluruh mobil dinas. Kendaraan akan didata dan dikumpulkan di lokasi yang telah ditentukan, seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola. Sementara itu, mobil operasional yang masih beroperasi akan dilakukan absen setiap hari.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari,” jelasnya.

Eri juga menambahkan bahwa bagi ASN yang terbukti melanggar aturan ini, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas. “Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Makkah Route di Bandara Juanda Diperbarui, Proses Verifikasi Jemaah Haji Kini Hanya 30 Detik

Untuk mempermudah dan mempercepat proses keberangkatan, layanan Makkah Route kembali diterapkan bagi seluruh jemaah haji…

6 hours ago

Derby Jatim Berakhir Manis untuk Persebaya Surabaya, Gasak Arema FC 4-0 di Bali

Persebaya Surabaya berhasil meraih kemenangan penting sekaligus memuaskan saat menghadapi rival sekota sekaligus sesama tim…

6 hours ago

Total 588 Penumpang di Surabaya Terdampak Insiden Laka Bekasi, KAI Refund Tiket 100 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya resmi membatalkan empat perjalanan kereta api…

13 hours ago

Pelatih Persebaya Tavares Ingatkan Anak Asuhnya Waspada Serangan Balik Arema

Laga big match derbi Jawa Timur pekan ke-30 Super League 2025/2026 bakal sangat panas. Karena…

15 hours ago

SMAN 2 Sidoarjo Gelar Diklat Lingkungan Sambut Hari Bumi 2026

Untuk memperingati Hari Bumi Sedunia 2026, SMA Negeri 2 Sidoarjo mengadakan Pendididkan dan Latihan (Diklat)…

17 hours ago

KA Argo Bromo Anggrek Tujuan Surabaya Tabrak KRL di Bekasi Timur, 4 Tewas 7 Terjepit, Evakuasi Masih Berlangsung

Insiden kecelakaan maut melibatkan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek tujuan Surabaya dengan Kereta Rel…

1 day ago

This website uses cookies.