Categories: Surabaya

Mobil Dinas ASN Surabaya Dilarang untuk Mudik, Harus Dikandangkan H-1 Idul Fitri 2026

METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya mengeluarkan aturan tegas terkait penggunaan mobil dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Seluruh kendaraan dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik ke luar kota, dan wajib dikumpulkan serta diparkir di lokasi yang telah ditentukan selambat-lambatnya pada H-1 Idul Fitri.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa fasilitas negara hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kedinasan.

Menurutnya, perjalanan mudik Lebaran adalah urusan pribadi, sehingga tidak dibenarkan menggunakan fasilitas kantor untuk keperluan tersebut di luar kota.

“Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” tegas Eri, Kamis

Meskipun demikian, Eri menjelaskan bahwa terdapat pengecualian bagi kendaraan dinas yang bersifat operasional krusial dan berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Kendaraan tersebut tetap diizinkan beroperasi selama libur Lebaran, namun hanya boleh digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya.

Beberapa sektor yang mendapat pengecualian antara lain unit pengangkutan sampah, mobil pengawal operasional, dan kendaraan operasional kedaruratan.

“Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” imbuhnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap seluruh mobil dinas. Kendaraan akan didata dan dikumpulkan di lokasi yang telah ditentukan, seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola. Sementara itu, mobil operasional yang masih beroperasi akan dilakukan absen setiap hari.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari,” jelasnya.

Eri juga menambahkan bahwa bagi ASN yang terbukti melanggar aturan ini, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas. “Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Aktivis HAM Diserang Air Keras, KontraS: Bukan Lagi Alarm Bahaya, Ini Titik Nadir Demokrasi!

Teror terhadap aktivis kembali terjadi. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan…

3 hours ago

Sambut Arus Mudik Lebaran 2026, KAI Commuter Surabaya Siapkan 50 Perjalanan Kereta per Hari

Menyambut arus mudik Lebaran 2026, KAI Commuter Area 8 Surabaya menyiapkan berbagai langkah antisipatif guna…

4 hours ago

Massa Gaza di Surabaya Desak Presiden Prabowo Jangan Tunduk pada Trump

Massa yang tergabung dalam Gerakan Anti Zionis dan Amerika (Gaza) menggelar aksi demonstrasi di kawasan…

4 hours ago

Temukan Mikroplastik Jenis PE dalam Lipstik, Mahasiswa Biologi UINSA Sarankan Gen Z Hati-Hati Pilih Brand Kosmetik

Tim mahasiswa Biologi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) menemukan mikroplastik jenis Polyethylene (PE) dalam…

5 hours ago

Pasar Murah Surabaya Tetap Jalan Hingga 14 Maret, Stabilkan Harga Jelang Lebaran

Gerakan Pasar Murah (GPM) dan pasar murah digelar secara serentak di seluruh 31 Kecamatan hingga…

5 hours ago

Jelang Mudik Lebaran, Polres Tanjung Perak Surabaya Razia Sopir Truk di Pelabuhan

Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggelar razia mendadak terhadap sopir truk di kawasan…

9 hours ago

This website uses cookies.