Satpol PP Surabaya Temukan Dua Restoran Nekat Jual Minuman Beralkohol di Bulan Ramadan
Satpol PP Kota Surabaya menyegel restoran yang menyediakan minuman beralkohol saat Ramadan. (Foto: istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menemukan dua restoran yang masih buka dan menyediakan minuman beralkohol saat ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa minuman beralkohol tersebut disajikan menggunakan teko plastik sebelum diberikan kepada pengunjung.
“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” kata Zaini, Senin (23/2).
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan barang bukti dari kedua lokasi. Di lokasi pertama, sebanyak 12 botol minuman beralkohol disita, sedangkan di lokasi kedua sebanyak 20 botol. “Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” jelasnya.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk penegasan sanksi administratif.
Petugas Satpol PP saat mengintrogasi pemilik restoran yang buka dan menjual minuman beralkohol saat Ramadan. (Foto: istimewa)
Zaini menjelaskan bahwa kedua pelaku usaha tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol guna menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas Kota Surabaya.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis,” pungkasnya. (ahm)
METROTODAY, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menemukan dua restoran yang masih buka dan menyediakan minuman beralkohol saat ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa minuman beralkohol tersebut disajikan menggunakan teko plastik sebelum diberikan kepada pengunjung.
“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” kata Zaini, Senin (23/2).
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan barang bukti dari kedua lokasi. Di lokasi pertama, sebanyak 12 botol minuman beralkohol disita, sedangkan di lokasi kedua sebanyak 20 botol. “Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” jelasnya.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk penegasan sanksi administratif.
Petugas Satpol PP saat mengintrogasi pemilik restoran yang buka dan menjual minuman beralkohol saat Ramadan. (Foto: istimewa)
Zaini menjelaskan bahwa kedua pelaku usaha tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol guna menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas Kota Surabaya.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis,” pungkasnya. (ahm)