4 February 2026, 7:51 AM WIB

Pasar Simo Mulyo Surabaya Dibongkar karena Dikelola Tanpa Dasar Hukum dan Belum Lunas Kewajiban

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pembongkaran di kawasan Pasar Simo Mulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Rabu (14/1).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penertiban aset daerah yang dikelola tanpa dasar hukum sah serta belum memenuhi kewajiban keuangan kepada pemerintah kota. Seluruh aktivitas di kawasan tersebut dihentikan hingga terdapat kejelasan hukum dan penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban melibatkan berbagai unsur termasuk kepolisian, TNI, dan tokoh masyarakat setempat, serta dilakukan setelah melalui proses panjang dan koordinasi lintas perangkat daerah.

“Kami melaksanakan kegiatan penertiban dengan melibatkan Polres, Polsek, Dandim, Koramil, serta tokoh masyarakat di wilayah Simomulyo dan Kecamatan Sukomanunggal. Penertiban ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari Camat, Cipta Karya (Disperkim), serta berdasarkan informasi dari BPKAD dan saran dari Kejaksaan Tanjung Perak,” ujar Zaini.

Menurutnya, Pasar Simo Mulyo telah dikelola oleh pihak perorangan sejak tahun 2023 hingga 2025 tanpa hubungan hukum sah dengan Pemkot Surabaya. Meskipun sebagian area memiliki dasar hukum, masih terdapat lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi yang dikelola tanpa perjanjian resmi.

Satpol PP Kota Surabaya membongkar pasar Simo Mulyo. Mereka juga menyegel tempat tersebut karena merupakan aset Pemkot Surabaya. (Foto: istimewa)

“Untuk sebagian area memang sudah ada dasar hukumnya, tetapi masih ada sekitar 4.000 meter persegi yang sama sekali belum memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya,” jelasnya.

Dari sisi keuangan, nilai yang seharusnya dibayarkan oleh pengelola hampir mencapai Rp600 juta, namun hingga saat ini hanya dibayarkan sekitar Rp100 juta. Proses negosiasi dan upaya penyelesaian telah berlangsung selama beberapa tahun.

“Negosiasi ini sudah berjalan sejak 2023, 2024, hingga 2025. BPKAD juga telah meminta bantuan, dan Kejaksaan Tanjung Perak sudah mengundang serta mengajak pihak pengelola untuk berkomunikasi dan menyelesaikan kewajibannya, tetapi sampai hari ini belum ada penyelesaian yang tuntas,” katanya.

Karena kewajiban tersebut belum dipenuhi, pembongkaran dilakukan terutama di bagian depan area pasar. Zaini menegaskan pintu dialog tetap terbuka melalui mekanisme resmi.

“Prinsipnya jelas, kewajiban harus diselesaikan terlebih dahulu. Jika setelah ini masih ingin berdiskusi, silahkan melalui kecamatan atau BPKAD,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila seluruh kewajiban keuangan telah dilunasi di kemudian hari, pihak pengelola atau siapa pun tetap dapat mengajukan kembali hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya sesuai ketentuan. Namun sebelum itu, seluruh area akan dibersihkan.

Selain persoalan hukum dan administrasi, fungsi Pasar Simo Mulyo juga dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Aktivitas jual beli sayur semakin minim, sementara area lebih banyak digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukan awal.

“Fungsi pasarnya sudah tidak berjalan optimal. Aktivitas jual beli sayur sangat minim dan justru lebih banyak digunakan untuk pemotongan unggas serta kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukan. Pengelolaannya pun dilakukan secara perorangan, bukan lembaga resmi,” ungkapnya.

Terkait dinamika di lapangan, Zaini mengakui sempat terjadi penolakan dari pihak tertentu, namun situasi dapat dikendalikan dengan baik melalui pendekatan dialog yang humanis dan persuasif.

“Memang sempat ada penolakan, tetapi dengan pendekatan dialog yang elegan dan humanis, alhamdulillah semua bisa menerima. Arek-arek Surabaya ini kalau diajak bicara dengan baik, pasti bisa diajak menyelesaikan masalah secara dewasa,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pembongkaran di kawasan Pasar Simo Mulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Rabu (14/1).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penertiban aset daerah yang dikelola tanpa dasar hukum sah serta belum memenuhi kewajiban keuangan kepada pemerintah kota. Seluruh aktivitas di kawasan tersebut dihentikan hingga terdapat kejelasan hukum dan penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban melibatkan berbagai unsur termasuk kepolisian, TNI, dan tokoh masyarakat setempat, serta dilakukan setelah melalui proses panjang dan koordinasi lintas perangkat daerah.

“Kami melaksanakan kegiatan penertiban dengan melibatkan Polres, Polsek, Dandim, Koramil, serta tokoh masyarakat di wilayah Simomulyo dan Kecamatan Sukomanunggal. Penertiban ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari Camat, Cipta Karya (Disperkim), serta berdasarkan informasi dari BPKAD dan saran dari Kejaksaan Tanjung Perak,” ujar Zaini.

Menurutnya, Pasar Simo Mulyo telah dikelola oleh pihak perorangan sejak tahun 2023 hingga 2025 tanpa hubungan hukum sah dengan Pemkot Surabaya. Meskipun sebagian area memiliki dasar hukum, masih terdapat lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi yang dikelola tanpa perjanjian resmi.

Satpol PP Kota Surabaya membongkar pasar Simo Mulyo. Mereka juga menyegel tempat tersebut karena merupakan aset Pemkot Surabaya. (Foto: istimewa)

“Untuk sebagian area memang sudah ada dasar hukumnya, tetapi masih ada sekitar 4.000 meter persegi yang sama sekali belum memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya,” jelasnya.

Dari sisi keuangan, nilai yang seharusnya dibayarkan oleh pengelola hampir mencapai Rp600 juta, namun hingga saat ini hanya dibayarkan sekitar Rp100 juta. Proses negosiasi dan upaya penyelesaian telah berlangsung selama beberapa tahun.

“Negosiasi ini sudah berjalan sejak 2023, 2024, hingga 2025. BPKAD juga telah meminta bantuan, dan Kejaksaan Tanjung Perak sudah mengundang serta mengajak pihak pengelola untuk berkomunikasi dan menyelesaikan kewajibannya, tetapi sampai hari ini belum ada penyelesaian yang tuntas,” katanya.

Karena kewajiban tersebut belum dipenuhi, pembongkaran dilakukan terutama di bagian depan area pasar. Zaini menegaskan pintu dialog tetap terbuka melalui mekanisme resmi.

“Prinsipnya jelas, kewajiban harus diselesaikan terlebih dahulu. Jika setelah ini masih ingin berdiskusi, silahkan melalui kecamatan atau BPKAD,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila seluruh kewajiban keuangan telah dilunasi di kemudian hari, pihak pengelola atau siapa pun tetap dapat mengajukan kembali hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya sesuai ketentuan. Namun sebelum itu, seluruh area akan dibersihkan.

Selain persoalan hukum dan administrasi, fungsi Pasar Simo Mulyo juga dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Aktivitas jual beli sayur semakin minim, sementara area lebih banyak digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukan awal.

“Fungsi pasarnya sudah tidak berjalan optimal. Aktivitas jual beli sayur sangat minim dan justru lebih banyak digunakan untuk pemotongan unggas serta kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukan. Pengelolaannya pun dilakukan secara perorangan, bukan lembaga resmi,” ungkapnya.

Terkait dinamika di lapangan, Zaini mengakui sempat terjadi penolakan dari pihak tertentu, namun situasi dapat dikendalikan dengan baik melalui pendekatan dialog yang humanis dan persuasif.

“Memang sempat ada penolakan, tetapi dengan pendekatan dialog yang elegan dan humanis, alhamdulillah semua bisa menerima. Arek-arek Surabaya ini kalau diajak bicara dengan baik, pasti bisa diajak menyelesaikan masalah secara dewasa,” pungkasnya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait