4 February 2026, 7:51 AM WIB

Surabaya Punya Satgas Tangani Premanisme dan Mafia Tanah, Masyarakat Bisa Lapor ke 0817-0013-010 dan Call Center (CC) 112

METROTODAY, SURABAYA – Kota Surabaya saat ini mempunyai satgas untuk mengatasi premanisme dan mafia tanah (sengketa tanah). Satgas ini dibentuk pemkot mengingat beberapa waktu lalu maraknya aksi premanisme yang dilakukan oleh ormas membuat masyarakat khawatir dengan segala aktivitasnya.

Apel pembentukan satuan tugas (satgas) penindakan premanisme dan mafia tanah di Balai Kota, Senin (5/1). Apel dihadiri langsung oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya, termasuk TNI/Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri (PN).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak seluruh jajaran Forkopimda dan masyarakat untuk bergerak bersama mengatasi permasalahan premanisme dan mafia tanah di Kota Pahlawan. Ia menekankan bahwa permasalahan sengketa tanah harus diselesaikan secara musyawarah dan sesuai ketentuan hukum, bukan melalui tindakan main hakim sendiri.

“Setelah ini kita bergerak di masing-masing wilayah. Kita siapkan posko di masing-masing wilayah, Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. Yang kedua, saya mohon kepada warga Kota Surabaya, tolong kalau ada permasalahan sengketa tanah, kita ada satgas mafia tanah dan satgas penanganan premanisme, karena negara kita ini negara hukum,” ujar Eri.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang menggunakan pihak lain untuk mengintimidasi dalam sengketa tanah. Adanya satgas ini diharapkan bisa menindaklanjuti permasalahan melalui jalur hukum yang adil.

“Jangan menggunakan kekuatan lainnya, jangan menggunakan pihak-pihak lainnya. Sehingga tidak ada premanisme di Kota Surabaya,” katanya.

Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor. Satgas tidak akan segan menindak tegas jika terjadi aksi kekerasan dan pemaksaan dalam sengketa tanah. Pemkot Surabaya menyediakan hotline pengaduan melalui nomor +62 817-0013-010 dan Call Center (CC) 112.

“Siapa yang membuat suasana Surabaya tidak tenang dengan kekerasan, dengan pemaksaan, maka Satgas penanganan premanisme ini akan turun. Tapi saya mohon kepada warga Surabaya untuk melapor, harus berani melapor,” tegasnya.

Selain melalui hotline, masyarakat juga bisa menyampaikan keluhan melalui kelurahan. Camat dan lurah juga diminta untuk melakukan sosialisasi hingga ke tingkat Balai RW.

“Bisa langsung ke kelurahan untuk menyampaikan ke kelurahan. Kelurahan punya waktu 2 kali 24 jam untuk menyelesaikan langsung dengan Satgas Mafia Tanah. Maka ayo kita jaga kota ini, Surabaya ini adalah kota berdasarkan hukum, negara kita negara hukum,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Kota Surabaya saat ini mempunyai satgas untuk mengatasi premanisme dan mafia tanah (sengketa tanah). Satgas ini dibentuk pemkot mengingat beberapa waktu lalu maraknya aksi premanisme yang dilakukan oleh ormas membuat masyarakat khawatir dengan segala aktivitasnya.

Apel pembentukan satuan tugas (satgas) penindakan premanisme dan mafia tanah di Balai Kota, Senin (5/1). Apel dihadiri langsung oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya, termasuk TNI/Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri (PN).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak seluruh jajaran Forkopimda dan masyarakat untuk bergerak bersama mengatasi permasalahan premanisme dan mafia tanah di Kota Pahlawan. Ia menekankan bahwa permasalahan sengketa tanah harus diselesaikan secara musyawarah dan sesuai ketentuan hukum, bukan melalui tindakan main hakim sendiri.

“Setelah ini kita bergerak di masing-masing wilayah. Kita siapkan posko di masing-masing wilayah, Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. Yang kedua, saya mohon kepada warga Kota Surabaya, tolong kalau ada permasalahan sengketa tanah, kita ada satgas mafia tanah dan satgas penanganan premanisme, karena negara kita ini negara hukum,” ujar Eri.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang menggunakan pihak lain untuk mengintimidasi dalam sengketa tanah. Adanya satgas ini diharapkan bisa menindaklanjuti permasalahan melalui jalur hukum yang adil.

“Jangan menggunakan kekuatan lainnya, jangan menggunakan pihak-pihak lainnya. Sehingga tidak ada premanisme di Kota Surabaya,” katanya.

Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor. Satgas tidak akan segan menindak tegas jika terjadi aksi kekerasan dan pemaksaan dalam sengketa tanah. Pemkot Surabaya menyediakan hotline pengaduan melalui nomor +62 817-0013-010 dan Call Center (CC) 112.

“Siapa yang membuat suasana Surabaya tidak tenang dengan kekerasan, dengan pemaksaan, maka Satgas penanganan premanisme ini akan turun. Tapi saya mohon kepada warga Surabaya untuk melapor, harus berani melapor,” tegasnya.

Selain melalui hotline, masyarakat juga bisa menyampaikan keluhan melalui kelurahan. Camat dan lurah juga diminta untuk melakukan sosialisasi hingga ke tingkat Balai RW.

“Bisa langsung ke kelurahan untuk menyampaikan ke kelurahan. Kelurahan punya waktu 2 kali 24 jam untuk menyelesaikan langsung dengan Satgas Mafia Tanah. Maka ayo kita jaga kota ini, Surabaya ini adalah kota berdasarkan hukum, negara kita negara hukum,” pungkasnya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait