Categories: Surabaya

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Penggunaan Gawai pada Anak, Larang di Sekolah, 2 Jam di Rumah

METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya mengambil langkah serius untuk meningkatkan perlindungan anak dan kualitas pendidikan dengan menerbitkan kebijakan terkait penggunaan gawai dan internet.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya, yang dikeluarkan 22 Desember lalu.

Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025, dengan tujuan utama meningkatkan prestasi belajar, disiplin, dan menghindarkan anak dari dampak negatif teknologi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut poin-poin wajib yang harus diketahui oleh tenaga pendidik dan orang tua, dengan penekanan pada pembatasan penggunaan gawai di sekolah.

“Murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” ujarnya.

Selain itu, SE juga melarang guru dan Tenaga Kependidikan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar.

Sekolah juga wajib melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten negatif seperti kekerasan, pornografi, cyberbullying, hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

“Satuan pendidikan wajib menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas atau ruang guru, serta menyediakan hotline resmi untuk komunikasi mendesak dengan orang tua.

Kebijakan ini juga menekankan pentingnya sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional bagi pelanggar, serta peran aktif Komite Sekolah dan Satgas TPPK,” imbau Cak Eri.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku di sekolah, tetapi juga di keluarga dan masyarakat. Cak Eri meminta orang tua untuk mengawasi di garda terdepan.

“Orang tua agar mengatur batasan jam pemakaian gawai di rumah, paling lama 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar. Kami juga menyarankan, agar penggunaan gawai dilakukan di area ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan orang tua untuk mengaktifkan kontrol keamanan orang tua, meningkatkan literasi digital, berdiskusi dengan anak tentang risiko internet, dan mendorong kegiatan alternatif non-gawai seperti olahraga atau seni.

Selain itu, jajaran Perangkat Daerah (PD) Pemkot Surabaya diminta menyelenggarakan pelatihan teknis, memantau dan mengevaluasi implementasi, serta menyediakan saluran pengaduan resmi yang mudah diakses.

“Jajaran PD juga memiliki peran melakukan bimtek secara berkala kepada sekolah dan TPPK terkait implementasi kebijakan dan penanganan kasus kekerasan berbasis digital,” ujarnya.

Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan OPD, Cak Eri berharap menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman.

Ia mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menemukan konten berbahaya pada perangkat anak, serta menghapus aplikasi atau konten negatif yang berbahaya.

“Tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT, RW, LPMK, Kader, Satgas dan seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi secara berkala terkait kebijakan ini,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Tanpa Melihat Tetap Presisi, Mahasiswa di Surabaya Ciptakan Timbangan untuk Barista Tunanetra

Tim Rasena dari Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (FTMM) Universitas Airlangga (Unair) merancang AURIS (Auditory…

2 hours ago

Teken Kontrak Kinerja dan Surat Siap Mundur, Pejabat Surabaya Komitmen Capai Target

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terus diperketat untuk mengawal kinerja perangkat daerah sekaligus mencegah risiko…

3 hours ago

BRI Region 12 Surabaya Salurkan Paket Sembako ke Panti Asuhan dan Gereja, Kepedulian Sambut HUT RI

BRI menyalurkan bantuan paket sembako kepada sembilan panti asuhan, lembaga kesejahteraan sosial anak, dan gereja…

4 hours ago

Perda 4/2026 Berlaku, Penghuni Kos di Surabaya Kini Bisa Pakai Alamat Tempat Tinggal di KK dan KTP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menyiapkan sistem informasi khusus untuk mendata dan…

9 hours ago

Bertemu Bupati Subandi, HMI Sidoarjo Dukung Pemberantasan Miras dan Penanggulangan HIV/AIDS

Perwakilan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidoarjo menemui Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn…

18 hours ago

Pimpin DPAC PKB Sedati, Rafi Wibisono Bawa Misi “Naik Kelas”

Regenerasi kepemimpinan mulai menjadi warna baru di tubuh PKB Sidoarjo. M. Rafi Wibisono dipercaya menjadi…

1 day ago

This website uses cookies.