METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya mengambil langkah serius untuk meningkatkan perlindungan anak dan kualitas pendidikan dengan menerbitkan kebijakan terkait penggunaan gawai dan internet.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya, yang dikeluarkan 22 Desember lalu.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025, dengan tujuan utama meningkatkan prestasi belajar, disiplin, dan menghindarkan anak dari dampak negatif teknologi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut poin-poin wajib yang harus diketahui oleh tenaga pendidik dan orang tua, dengan penekanan pada pembatasan penggunaan gawai di sekolah.
“Murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” ujarnya.
Selain itu, SE juga melarang guru dan Tenaga Kependidikan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar.
Sekolah juga wajib melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten negatif seperti kekerasan, pornografi, cyberbullying, hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
“Satuan pendidikan wajib menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas atau ruang guru, serta menyediakan hotline resmi untuk komunikasi mendesak dengan orang tua.
Kebijakan ini juga menekankan pentingnya sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional bagi pelanggar, serta peran aktif Komite Sekolah dan Satgas TPPK,” imbau Cak Eri.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku di sekolah, tetapi juga di keluarga dan masyarakat. Cak Eri meminta orang tua untuk mengawasi di garda terdepan.
“Orang tua agar mengatur batasan jam pemakaian gawai di rumah, paling lama 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar. Kami juga menyarankan, agar penggunaan gawai dilakukan di area ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan orang tua untuk mengaktifkan kontrol keamanan orang tua, meningkatkan literasi digital, berdiskusi dengan anak tentang risiko internet, dan mendorong kegiatan alternatif non-gawai seperti olahraga atau seni.
Selain itu, jajaran Perangkat Daerah (PD) Pemkot Surabaya diminta menyelenggarakan pelatihan teknis, memantau dan mengevaluasi implementasi, serta menyediakan saluran pengaduan resmi yang mudah diakses.
“Jajaran PD juga memiliki peran melakukan bimtek secara berkala kepada sekolah dan TPPK terkait implementasi kebijakan dan penanganan kasus kekerasan berbasis digital,” ujarnya.
Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan OPD, Cak Eri berharap menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman.
Ia mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menemukan konten berbahaya pada perangkat anak, serta menghapus aplikasi atau konten negatif yang berbahaya.
“Tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT, RW, LPMK, Kader, Satgas dan seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi secara berkala terkait kebijakan ini,” pungkasnya. (ahm)

