METROTODAY, SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama PT Pelindo III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, serta Dinas Kesehatan Kota Surabaya melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap driver dan penumpang di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kegiatan yang dilakukan terhadap 48 orang tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini serta pencegahan penyalahgunaan narkotika di kawasan pelabuhan, khususnya pada jalur transportasi laut yang memiliki mobilitas tinggi dan potensi kerawanan.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto mengatakan dari hasil pemeriksaan, petugas mengidentifikasi empat orang yang terindikasi sebagai penyalah guna narkotika jenis sabu.
Rinciannya yaitu S, 39, sopir kendaraan Colt Diesel rute Surabaya–Lombok yang memperoleh barang bukti di Lombok; A, 32, sopir rute Malang–Lombok yang menggunakan di wilayah Dampit, Kabupaten Malang.

D, 30, sopir rute Surabaya–Mataram yang menggunakan di Dampit, Kabupaten Malang; serta A, 24, sopir rute Lombok–Surabaya yang menggunakan di Lombok, dengan alat isap sabu (bong) yang diamankan dari kendaraannya.
“Keempat orang tersebut akan menjalani rehabilitasi melalui program tele-rehabilitasi, yaitu layanan rehabilitasi jarak jauh yang dilaksanakan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku, guna mendukung proses pemulihan serta mencegah kekambuhan,” ujarnya, Kamis (25/12).
Perwakilan BNNP Jawa Timur menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen dan sinergi lintas sektor.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen dan sinergi lintas sektor dalam menjaga kawasan pelabuhan sebagai wilayah yang bersih dari narkoba,” jelasnya.
Upaya kolaboratif ini akan terus diperkuat untuk melindungi masyarakat serta mewujudkan sistem transportasi yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba. (ahm)

