14 December 2025, 3:03 AM WIB

Raperda Hunian Layak di Surabaya Masih Banyak Miss Persepsi, Aturan Rumah Kos Jadi Fokus

METROTODAY, SURABAYA – Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian masih belum selesai. Dalam pembahasan masih banyak mis persepsi dalam perumusan.

Wakil Ketua Pansus Raperda Hunian Yang Layak, Aldy Blaviandy mengatakan bahwa perlu menyamakan persepsi, mengingat masih belum ditemukan definisi yang tepat tentang hunian layak. Ia juga menanyakan kaitan raperda ini dengan rumah kos, rusunawa, dan rusunami.

“Jangan sampa nanti definisi yang mau kita yang ada di raperda ini malah menyengsarakan masyarakat,” kata Aldy, Sabtu (13/12).

Politisi Golkar ini mengakui realitas di masyarakat yang berbeda dengan aturan yang ada, terutama terkait rumah kos.

“Jika kita ngomong rumah kos di kota Surabaya realitanya ini banyak yang tidak sesuai,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa secara aturan seharusnya dihuni 2 orang, tetapi kenyataannya sampai 6 orang, bahkan ada dua kepala keluarga di satu tempat.

“Nah ini jangan sampai nanti tidak kita sesuaikan karena apa, nanti akan menjadi gaduh terutama masyarakat yang ada di kos,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kriteria dan aturan rumah kos, serta kaitannya dengan bantuan dan kependudukan, harus diatur dengan jelas.

Meskipun ada penambahan beberapa BAB dari pemerintah kota dan rencana pembahasan hari ini selesai, Mas Aldy menyatakan bahwa rapat tersebut hanya untuk memantapkan hasil sementara.

Pansus berencana melakukan finalisasi pasal-pasal, definisi, dan indeks pada Senin mendatang, mengingat progres sekarang masih banyak yang belum sesuai.

“Terutama pasal-pasal, definisi, aturan mainnya indeks dan lain sebagainya, itu nanti akan diselesaikan hari Senin (Depan). Jadi (Raperda Hunian Yang Layak) ini masih belum final, insya Allah mungkin hari senin depan,” harapnya.

Desi, Perwakilan DPRKPP Kota Surabaya, menyampaikan bahwa rumah yang layak sekarang tidak lagi menggunakan istilah MBR melainkan desil. “Nanti kalau ada yang masih pakai MBR mungkin kita bisa sepakati ini yang desil berapa?,” ujarnya.

Ia mengaku telah menanyai Dinas Sosial terkait desil, tetapi pihak dinas juga belum memiliki kepastian.

Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyampaikan permintaan maaf atas penundaan pembahasan Raperda.

“Seharusnya pembahasan Raperda ini sudah fix tetapi sampai hari ini Alhamdulillah sampai hari ini masih berproses,” ungkapnya.

Ia berharap pembahasan pasal per pasal tetap dilakukan secara detail, sambil mempertimbangkan masukan dari eksekutif.

“Karena kami juga paham nanti ada dampaknya,” kata Sidharta. Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan kerjasama untuk kepentingan warga Surabaya, bukan hanya berdasarkan inisiatif raperda.

Selain itu, Sidharta menyebutkan bahwa perda terdahulu yang tidak sesuai dengan Raperda baru, seperti perda tentang pemukiman kumuh, mungkin perlu dicabut. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian masih belum selesai. Dalam pembahasan masih banyak mis persepsi dalam perumusan.

Wakil Ketua Pansus Raperda Hunian Yang Layak, Aldy Blaviandy mengatakan bahwa perlu menyamakan persepsi, mengingat masih belum ditemukan definisi yang tepat tentang hunian layak. Ia juga menanyakan kaitan raperda ini dengan rumah kos, rusunawa, dan rusunami.

“Jangan sampa nanti definisi yang mau kita yang ada di raperda ini malah menyengsarakan masyarakat,” kata Aldy, Sabtu (13/12).

Politisi Golkar ini mengakui realitas di masyarakat yang berbeda dengan aturan yang ada, terutama terkait rumah kos.

“Jika kita ngomong rumah kos di kota Surabaya realitanya ini banyak yang tidak sesuai,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa secara aturan seharusnya dihuni 2 orang, tetapi kenyataannya sampai 6 orang, bahkan ada dua kepala keluarga di satu tempat.

“Nah ini jangan sampai nanti tidak kita sesuaikan karena apa, nanti akan menjadi gaduh terutama masyarakat yang ada di kos,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kriteria dan aturan rumah kos, serta kaitannya dengan bantuan dan kependudukan, harus diatur dengan jelas.

Meskipun ada penambahan beberapa BAB dari pemerintah kota dan rencana pembahasan hari ini selesai, Mas Aldy menyatakan bahwa rapat tersebut hanya untuk memantapkan hasil sementara.

Pansus berencana melakukan finalisasi pasal-pasal, definisi, dan indeks pada Senin mendatang, mengingat progres sekarang masih banyak yang belum sesuai.

“Terutama pasal-pasal, definisi, aturan mainnya indeks dan lain sebagainya, itu nanti akan diselesaikan hari Senin (Depan). Jadi (Raperda Hunian Yang Layak) ini masih belum final, insya Allah mungkin hari senin depan,” harapnya.

Desi, Perwakilan DPRKPP Kota Surabaya, menyampaikan bahwa rumah yang layak sekarang tidak lagi menggunakan istilah MBR melainkan desil. “Nanti kalau ada yang masih pakai MBR mungkin kita bisa sepakati ini yang desil berapa?,” ujarnya.

Ia mengaku telah menanyai Dinas Sosial terkait desil, tetapi pihak dinas juga belum memiliki kepastian.

Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyampaikan permintaan maaf atas penundaan pembahasan Raperda.

“Seharusnya pembahasan Raperda ini sudah fix tetapi sampai hari ini Alhamdulillah sampai hari ini masih berproses,” ungkapnya.

Ia berharap pembahasan pasal per pasal tetap dilakukan secara detail, sambil mempertimbangkan masukan dari eksekutif.

“Karena kami juga paham nanti ada dampaknya,” kata Sidharta. Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan kerjasama untuk kepentingan warga Surabaya, bukan hanya berdasarkan inisiatif raperda.

Selain itu, Sidharta menyebutkan bahwa perda terdahulu yang tidak sesuai dengan Raperda baru, seperti perda tentang pemukiman kumuh, mungkin perlu dicabut. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait