Categories: Surabaya

Dishub Surabaya Cabut KTA Jukir yang Melanggar Wilayah, Janji Gercep Atasi Keresahan Masyarakat Soal Parkir

METROTODAY, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan penindakan terhadap juru parkir (jukir) tidak sesuai aturan dan kendaraan yang diparkir sembarang di tepi jalan umum (TJU), Senin (8/12).

Penindakan ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Embong Malang, bersama Sabhara Polrestabes dan Satpol PP.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyatakan bahwa penindakan di Jalan Basuki Rahmat merupakan tindak lanjut aduan masyarakat yang diterima melalui media sosial atas perintah Wali Kota Eri Cahyadi dan Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

“Kami menindaklanjuti arahan dari Pak Wali Kota dan Pak Kapolrestabes adanya aduan yang kami terima melalui medsos. Kami menemukan, bahwa dalam aduan tersebut ada jukir resmi Dishub namun melanggar batas wilayahnya,” kata Trio.

Ia menjelaskan, jukir yang bersangkutan memiliki kartu tanda anggota (KTA), namun menarik tarif parkir di luar wilayah yang ditetapkan.

“Wilayahnya itu di depan Valhalla, Kombes Duryat itu mereka melebihi (di wilayah toko Modern, Jalan Basuki Rahmat). Kita sudah langsung tegur keras. Satu kali lagi melakukan pelanggaran, bekerja tidak sesuai wilayah, kami akan langsung cabut KTA sebagai petugas parkirnya,” jelas Trio.

Selain itu, Dishub juga melakukan pembinaan terhadap jukir di Jalan Embong Malang setelah menerima laporan dari pemilik usaha tentang kendaraan warga yang diparkir sembarang di depan pertokoan yang menyulitkan masyarakat.

“Kami juga sudah lakukan pembinaan ke petugas parkirnya. Kami sarankan, kalau itu (kendaraan) warga, kami akan bersurat ke kelurahan dan kecamatan agar warga menyediakan garasi sendiri. Tentunya, kalau parkir menginap silahkan yang tidak mengganggu pemilik usaha,” tegas Trio.

Trio menambahkan, warga yang membutuhkan parkir inap bisa memanfaatkan fasilitas di Gedung Siola. “Kalau menginap silahkan parkir di Siola. Itu bisa untuk parkir menginap, nanti ada (tempat) parkir tertentu untuk kendaraan menginap,” terangnya.

Ia mengingatkan, jika masih ada kendaraan yang parkir sembarang atau jukir yang melanggar, Dishub akan mengambil langkah tegas. “Kalau ada yang melanggar, mereka (parkir) tidak sesuai aturan akan kita derek. Ini sosialisasi sekaligus peringatan terakhir untuk dipatuhi,” tegasnya.

Peraturan ini berlaku untuk semua kawasan di Surabaya, dan Dishub akan terus bergerak ke lokasi-lokasi lain berdasarkan informasi yang diterima. “Kami akan terus bergerak ke lokasi-lokasi lain, mohon waktunya kami akan terus bergerak, dan bila ada informasi melalui medsos,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

8 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

19 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

19 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

19 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

20 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

21 hours ago

This website uses cookies.