METROTODAY, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di enam titik proyek rumah pompa di kawasan Surabaya timur dan selatan, Kamis (27/11).
Dalam sidak tersebut, Eri menemukan adanya pekerjaan proyek yang terhambat dan tidak sesuai dengan target waktu yang ditetapkan.
Tempat pembangunan rumah pompa yang dicek langsung oleh Eri meliputi Rumah Pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya.
Menanggapi temuan keterlambatan tersebut, Eri dengan tegas meminta para kontraktor untuk mempercepat pengerjaan. Ia meminta agar jumlah pekerja ditambah dan jam kerja ditingkatkan menjadi 24 jam.

“Itu nanti dituangkan dalam berita acara, nanti insyaallah selesainya ada yang tanggal 10 ada yang tanggal 15 (Desember 2025). Percepatan selesai maksimal tanggal 15 dari semua titik yang kita lihat tadi,” kata Eri.
Ia menegaskan bahwa target maksimal penyelesaian proyek tersebut adalah antara tanggal 10-15 Desember 2025. Setelah tenggat waktu tersebut, rumah pompa harus segera beroperasi.
Cak Eri memberikan toleransi hanya untuk pekerjaan finishing atau sentuhan akhir, sementara operasional rumah pompa harus berjalan sesuai target.
Nenek 72 Tahun Tewas Tertabrak KA di Pondok Benowo Indah Surabaya, Sempat Diteriaki Warga
“Jadi nanti hari senin insya allah mereka minta waktu harusnya besok mereka memaparkan jumlahnya berapa orang setelah itu berapa jam bekerja, habis itu selesainya tanggal berapa. Tadi saya juga sudah menyampaikan kepada konsultan, tidak boleh hanya mengatakan ini selesai tanggal sekian, tapi tidak ada jumlah pekerja berapa, barang (material) datang kapan, itu tidak menunjukkan tata cara manajemen proyek,” tegasnya.
Dalam sidaknya ia didampingi oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, dan Kepala Bidang Drainase DSDABM Kota Surabaya, Windo Gusman Prasetyo.
Terkait kendala di lapangan seperti pipa PDAM dan utilitas lainnya yang ditemui saat pengerukan, Cak Eri menyatakan bahwa hal itu bukan alasan untuk perpanjangan waktu, karena seharusnya sudah diketahui sejak awal pekerjaan.
Eri menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi perpanjangan waktu. Jika masih ada keterlambatan dan rumah pompa tidak bisa segera beroperasi sesuai tanggal yang ditentukan, maka akan dilakukan putus kontrak.
“Tidak ada istilahnya perpanjangan waktu, tapi ini kalau terlambat maka kan ada masa jangka waktu 30 hari sesuai dengan jaminan pelaksanaan, maka dendanya berlaku. Tapi kalau ini tadi tidak ada force majeure, maka setiap keterlambatan setiap hari sepermilnya harus dibayarkan,” pungkasnya. (ahm)

