14 December 2025, 8:54 AM WIB

Disperinaker Kota Surabaya Ancam Sanksi Perusahaan yang Abaikan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Pekerja

METROTODAY, SURABAYA – Hati-hati bagi perusahaan di Surabaya saat ini, jika tidak memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya akan ditindak tegas. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, mengingatkan perusahaan-perusahaan yang ada di Surabaya untuk mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan angka kemiskinan baru di Kota Pahlawan.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan di Surabaya yang belum mendaftarkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerjanya.

Oleh karena itu, Disperinaker berencana melakukan peninjauan ke perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar kewajiban tersebut.

“Jadi perusahaan-perusahaan itu banyak yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Nah, saya harus ngecek itu satu-persatu, kalau nggak mau memasukkan (mendaftarkan) ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa disanksi itu menurut undang-undang,” tegas Hebi Selasa (11/11).

Hebi menjelaskan bahwa perusahaan tidak hanya wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga BPJS Kesehatan untuk keluarga pekerja.

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

“Jadi penerima upah seperti pekerja yang bekerja di mal, toko, atau perusahaan-perusahaan lainnya, itu wajib (mendaftarkan). BPJS Kesehatan untuk keluarganya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk personalnya, karena kalau terjadi kecelakaan kerja kemudian meninggal atau cacat dan tidak bisa bekerja, itu bisa dicover BPJS,” paparnya.

Saat ini, Disperinaker Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Timur, karena pengawasan terkait hal ini merupakan kewenangan Pemprov Jatim.

Hebi menambahkan, penegakan aturan ini diharapkan dapat menekan angka kemiskinan baru di Surabaya.

“Karena kewenangannya ada di Provinsi, tidak di kabupaten/kota, nanti saya koordinasikan dulu. Karena itu wajib, dan akan saya lakukan dalam waktu dekat. Karena ternyata banyak laporannya, nah kalau ini terjadi sesuatu, terutama terjadi pada warga Surabaya, itu akan menimbulkan kemiskinan baru,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Hati-hati bagi perusahaan di Surabaya saat ini, jika tidak memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya akan ditindak tegas. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, mengingatkan perusahaan-perusahaan yang ada di Surabaya untuk mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan angka kemiskinan baru di Kota Pahlawan.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan di Surabaya yang belum mendaftarkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerjanya.

Oleh karena itu, Disperinaker berencana melakukan peninjauan ke perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar kewajiban tersebut.

“Jadi perusahaan-perusahaan itu banyak yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Nah, saya harus ngecek itu satu-persatu, kalau nggak mau memasukkan (mendaftarkan) ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa disanksi itu menurut undang-undang,” tegas Hebi Selasa (11/11).

Hebi menjelaskan bahwa perusahaan tidak hanya wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga BPJS Kesehatan untuk keluarga pekerja.

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

“Jadi penerima upah seperti pekerja yang bekerja di mal, toko, atau perusahaan-perusahaan lainnya, itu wajib (mendaftarkan). BPJS Kesehatan untuk keluarganya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk personalnya, karena kalau terjadi kecelakaan kerja kemudian meninggal atau cacat dan tidak bisa bekerja, itu bisa dicover BPJS,” paparnya.

Saat ini, Disperinaker Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Timur, karena pengawasan terkait hal ini merupakan kewenangan Pemprov Jatim.

Hebi menambahkan, penegakan aturan ini diharapkan dapat menekan angka kemiskinan baru di Surabaya.

“Karena kewenangannya ada di Provinsi, tidak di kabupaten/kota, nanti saya koordinasikan dulu. Karena itu wajib, dan akan saya lakukan dalam waktu dekat. Karena ternyata banyak laporannya, nah kalau ini terjadi sesuatu, terutama terjadi pada warga Surabaya, itu akan menimbulkan kemiskinan baru,” pungkasnya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait