4 November 2025, 5:53 AM WIB

Duda Anak Satu Asal Sidoarjo Ditangkap Polsek Tenggilis Surabaya karena Tipu Teman Kencan di Telegram

METROTODAY, SURABAYA – Seorang duda anak satu asal Sedati, Sidoarjo, Otniel Frans, 30, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polsek Tenggilis Mejoyo atas kasus pencurian, penipuan, dan penggelapan dengan modus kencan melalui aplikasi Telegram.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari dua korban, yaitu AN, 21, asal Mojokerto, dan CLS, 21, warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya.

Menurut Kapolsek Tenggilis Mejoyo, AKP Prastya Yana Wisesa, kejadian pertama terjadi di sebuah hotel di Jalan Jemursari pada Selasa, 25 Agustus 2025. Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengajak korban berkencan.

“Modus operandi tersangka adalah mencari atau berkenalan dengan korban melalui media sosial Telegram. Setelah itu, diajak bertemu untuk berkencan, dan motor korban dibawa kabur,” ujar AKP Prastya Yana Wisesa.

Kejadian bermula saat Otniel mengajak korban CLS untuk berkencan di hotel tersebut. Korban dan tersangka tiba di lokasi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.

Sesampainya di hotel, korban diturunkan di lobi, sementara tersangka beralasan hendak memarkir kendaraan dan membawa STNK. Namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka untuk melarikan diri membawa motor korban.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tenggilis Mejoyo. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipancing, Otniel akhirnya ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jalan Rungkut Industri.

Selain di hotel Jemursari, tersangka juga melakukan aksi serupa di sebuah hotel di Jalan Walikota Mustajab pada Senin, 8 Oktober 2025. Korbannya adalah AN, perempuan asal Mojokerto.

Tersangka berkenalan dengan korban melalui Telegram. Setelah menjalin komunikasi intensif layaknya orang berpacaran, tersangka mengajak korban untuk berkencan di hotel.

“Saat korban sedang mandi, tersangka membawa kabur HP merek Samsung A23 milik korban yang ditaruh di kasur,” jelas AKP Prastya.

Sementara itu, Otniel mengaku bahwa ia mencari korban melalui salah satu channel Telegram untuk mencari pasangan.

Setelah mendapatkan target, tersangka melancarkan aksinya dengan berkomunikasi intensif di Telegram.

Setelah dua minggu berkenalan, tersangka mengajak korban untuk bertemu dan berkencan.

“Biasanya kalau ada uang, saya transfer ke korban sekitar Rp 200 ribu atau Rp 300 ribu. Saya ajak ke hotel untuk short time, kalau sampai menginap belum pernah,” ujar Otniel.

Otniel mengaku, saat korban lengah, ia mulai mengambil HP dan motor korban. Tersangka kemudian kabur meninggalkan korban sendirian. Barang-barang berharga korban dijual dan hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi.

“Saya kerja sebagai marketing sales garmen. Saya mencari korban cewek di channel Telegram sesuai dengan tipe saya,” tuturnya.

Kini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Seorang duda anak satu asal Sedati, Sidoarjo, Otniel Frans, 30, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polsek Tenggilis Mejoyo atas kasus pencurian, penipuan, dan penggelapan dengan modus kencan melalui aplikasi Telegram.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari dua korban, yaitu AN, 21, asal Mojokerto, dan CLS, 21, warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya.

Menurut Kapolsek Tenggilis Mejoyo, AKP Prastya Yana Wisesa, kejadian pertama terjadi di sebuah hotel di Jalan Jemursari pada Selasa, 25 Agustus 2025. Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengajak korban berkencan.

“Modus operandi tersangka adalah mencari atau berkenalan dengan korban melalui media sosial Telegram. Setelah itu, diajak bertemu untuk berkencan, dan motor korban dibawa kabur,” ujar AKP Prastya Yana Wisesa.

Kejadian bermula saat Otniel mengajak korban CLS untuk berkencan di hotel tersebut. Korban dan tersangka tiba di lokasi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.

Sesampainya di hotel, korban diturunkan di lobi, sementara tersangka beralasan hendak memarkir kendaraan dan membawa STNK. Namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka untuk melarikan diri membawa motor korban.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tenggilis Mejoyo. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipancing, Otniel akhirnya ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jalan Rungkut Industri.

Selain di hotel Jemursari, tersangka juga melakukan aksi serupa di sebuah hotel di Jalan Walikota Mustajab pada Senin, 8 Oktober 2025. Korbannya adalah AN, perempuan asal Mojokerto.

Tersangka berkenalan dengan korban melalui Telegram. Setelah menjalin komunikasi intensif layaknya orang berpacaran, tersangka mengajak korban untuk berkencan di hotel.

“Saat korban sedang mandi, tersangka membawa kabur HP merek Samsung A23 milik korban yang ditaruh di kasur,” jelas AKP Prastya.

Sementara itu, Otniel mengaku bahwa ia mencari korban melalui salah satu channel Telegram untuk mencari pasangan.

Setelah mendapatkan target, tersangka melancarkan aksinya dengan berkomunikasi intensif di Telegram.

Setelah dua minggu berkenalan, tersangka mengajak korban untuk bertemu dan berkencan.

“Biasanya kalau ada uang, saya transfer ke korban sekitar Rp 200 ribu atau Rp 300 ribu. Saya ajak ke hotel untuk short time, kalau sampai menginap belum pernah,” ujar Otniel.

Otniel mengaku, saat korban lengah, ia mulai mengambil HP dan motor korban. Tersangka kemudian kabur meninggalkan korban sendirian. Barang-barang berharga korban dijual dan hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi.

“Saya kerja sebagai marketing sales garmen. Saya mencari korban cewek di channel Telegram sesuai dengan tipe saya,” tuturnya.

Kini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/