4 November 2025, 15:16 PM WIB

Pemkot Surabaya Perketat Izin Penggunaan Jalan untuk Hajatan, Koordinasi dengan Polrestabes 

METROTODAY, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk membahas dan menetapkan standar baku dalam penerbitan izin penggunaan badan jalan untuk tenda hajatan.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat terkait penutupan jalan untuk acara pribadi, terutama pernikahan, yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Menurut Eri, pengetatan prosedur ini bertujuan untuk memastikan fungsi vital jalan raya, terutama sebagai jalur utama dan jalur darurat, tetap berjalan tanpa hambatan.

“Fenomena penutupan jalan, terutama di kawasan seperti Tambang Boyo, memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik, dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan,” ujarnya, Senin (20/10).

Eri juga menekankan potensi bahaya fatal akibat penutupan jalan yang tidak terkontrol, merujuk pada insiden di masa lalu. Ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan penutupan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Kita pernah punya pengalaman pahit, ambulans tidak bisa lewat, mobil Pemadam Kebakaran (PMK) tidak bisa bergerak. Akibatnya macet dan bahkan ada pasien yang terlambat ditangani. Ini adalah kesalahan kita bersama jika fungsi jalan untuk keselamatan publik terabaikan,” terangnya.

Menanggapi adanya izin yang telah dikeluarkan oleh Polsek setempat, Wali Kota Eri akan berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya dan Kasatlantas Polrestabes Surabaya untuk memastikan setiap izin memuat batasan teknis yang jelas.

“Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolres. Ketika Kapolsek memberikan izin, harus dilihat apakah jalur tersebut merupakan jalur utama. Dan yang paling penting, harus disampaikan berapa lebar maksimal tenda yang diperbolehkan agar tidak menutup total atau mengambil hingga tiga perempat badan jalan,” jelasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya menyediakan fasilitas yang memadai bagi warganya.

“Kami sudah sampaikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya terus membangun gedung serbaguna, meskipun belum di semua wilayah. Ini adalah upaya kami agar masyarakat dapat mengurangi penggunaan jalan raya untuk acara,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk membahas dan menetapkan standar baku dalam penerbitan izin penggunaan badan jalan untuk tenda hajatan.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat terkait penutupan jalan untuk acara pribadi, terutama pernikahan, yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Menurut Eri, pengetatan prosedur ini bertujuan untuk memastikan fungsi vital jalan raya, terutama sebagai jalur utama dan jalur darurat, tetap berjalan tanpa hambatan.

“Fenomena penutupan jalan, terutama di kawasan seperti Tambang Boyo, memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik, dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan,” ujarnya, Senin (20/10).

Eri juga menekankan potensi bahaya fatal akibat penutupan jalan yang tidak terkontrol, merujuk pada insiden di masa lalu. Ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan penutupan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Kita pernah punya pengalaman pahit, ambulans tidak bisa lewat, mobil Pemadam Kebakaran (PMK) tidak bisa bergerak. Akibatnya macet dan bahkan ada pasien yang terlambat ditangani. Ini adalah kesalahan kita bersama jika fungsi jalan untuk keselamatan publik terabaikan,” terangnya.

Menanggapi adanya izin yang telah dikeluarkan oleh Polsek setempat, Wali Kota Eri akan berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya dan Kasatlantas Polrestabes Surabaya untuk memastikan setiap izin memuat batasan teknis yang jelas.

“Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolres. Ketika Kapolsek memberikan izin, harus dilihat apakah jalur tersebut merupakan jalur utama. Dan yang paling penting, harus disampaikan berapa lebar maksimal tenda yang diperbolehkan agar tidak menutup total atau mengambil hingga tiga perempat badan jalan,” jelasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya menyediakan fasilitas yang memadai bagi warganya.

“Kami sudah sampaikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya terus membangun gedung serbaguna, meskipun belum di semua wilayah. Ini adalah upaya kami agar masyarakat dapat mengurangi penggunaan jalan raya untuk acara,” pungkasnya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/