METROTODAY, SURABAYA – Kota Surabaya secara resmi telah ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, bersama Kepala Kantor Kemenag Surabaya Muhammad Muslim yang diwakili oleh Kepala Sub Tata Usaha Kemenag Surabaya Muhammad Arifin, serta Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof. Dr. Jeje Abdul Rozak, memberikan wawasan mendalam mengenai potensi wakaf.
Wali Kota Eri Cahyadi menekankan kepada seluruh jajarannya bahwa wakaf bukan sekadar ibadah, melainkan juga instrumen kuat untuk mengentaskan kemiskinan dan menggerakkan perekonomian.
“Kalau wakaf itu dikumpulkan semua, contoh ternyata di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan ada anak muda yang belum bekerja itu bisa kita gerakkan, kumpulkan, dilatih untuk menggerakkan ekonomi. Dengan begitu, camat dan lurah bisa menggerakkan ekonomi dengan mengajak kerja Gen Z dan Milenial,” kata Eri, Selasa (23/9).
Eri menambahkan, setelah para pemuda milenial dan Gen Z diberi pembekalan serta pelatihan, Pemerintah Kota (Pemkot) dapat memberikan modal usaha menggunakan dana wakaf tersebut.
Oleh karena itu, dengan ditetapkannya Surabaya sebagai Kota Wakaf, ia memberikan contoh kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, dan seluruh jajaran Kepala PD, Camat, serta Lurah untuk turut berwakaf.
“Maka wakaf ini lah yang bisa digunakan untuk permodalan. Sehingga nanti ada uang yang masuk dan itu diputar lagi. Maka saya berharap wakaf ini bisa menggerakkan ekonomi,” tuturnya.
Di sisi lain, Guru Besar UINSA Surabaya Prof. Dr. Jeje Abdul Rozak menjelaskan bahwa wakaf, meskipun bukan ibadah wajib melainkan sunah bagi umat Muslim, memiliki potensi besar.
Ia menguraikan bahwa wakaf tidak hanya terbatas pada masjid, pesantren, atau madrasah, tetapi juga bisa berupa uang. Jika wakaf berupa uang, maka dapat menjadi modal abadi untuk perekonomian umat serta digunakan untuk membangun peradaban.
Prof. Jeje menyarankan agar Pemkot Surabaya memilih tim yang amanah dan jujur dalam mengelola wakaf.
“Oleh karena itu, seleksi orangnya, saya betul-betul mohon kepada teman-teman yang akan mengurusi titipan amanah dari teman-teman pegawai Pemkot Surabaya,” tegas Prof. Jeje. Ia juga mengingat dana wakaf nantinya akan menjadi modal abadi ekonomi umat.
Sementara itu, Kepala Sub Tata Usaha Kemenag Surabaya Muhammad Arifin menambahkan bahwa penetapan Surabaya sebagai Kota Wakaf telah dilakukan pada 22 Agustus 2025 lalu oleh Bimas Islam Kemenag RI. Arifin menyebutkan bahwa Surabaya merupakan satu-satunya kota di Jawa Timur yang baru mendapatkan predikat tersebut.
“Oleh karena itu, tentu ini semangat untuk kita dan peluang besar bagi kita semua dan tetap tujuannya adalah menyejahterakan dan menjayakan masyarakat terutama di Kota Surabaya,” pungkasnya. (ahm)