Satpol PP Surabaya menurunkan reklame ilegal maupun yang izinnya sudah habis. (Foto: Istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya gencar melakukan penertiban terhadap ratusan reklame yang habis masa izinnya atau tidak berizin sejak Agustus hingga pertengahan September 2025.
Sebanyak 155 reklame telah berhasil ditertibkan dalam operasi ini. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga ketertiban kota.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Penindakan ini kami lakukan pada tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin sama sekali,” ujar Zaini, Rabu (17/9).
Zaini menambahkan, penertiban tidak hanya menyasar area publik seperti jalan raya, tetapi juga pusat perbelanjaan yang sering menjadi lokasi pemasangan reklame ilegal.
Ia menegaskan bahwa reklame tanpa izin merugikan daerah dan melanggar aturan yang berlaku.
Menurutnya, penertiban dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kota Surabaya.
Reklame yang ditertibkan bervariasi, mulai dari reklame usaha makanan, toko material, hingga papan reklame layanan pesan antar.
“Kami mendorong pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk mengurus izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Penertiban ini merujuk pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024.
Satpol PP juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pemilik reklame, mengimbau agar mereka membongkar reklame secara mandiri.
“Jika tidak dibongkar sendiri, maka akan dibongkar oleh Satpol PP,” tegasnya.
Zaini memastikan bahwa penertiban ini bersifat rutin dan berkelanjutan, bukan hanya insidental. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran yang ditemukan.
“Penertiban reklame ilegal ini akan terus kami lakukan. Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat segera melapor. Mari bersama-sama kita bisa menjaga Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya. (ahm)
Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
This website uses cookies.