METROTODAY, SURABAYA – Seorang pria bernama Umar Faruk berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bubutan pada tanggal 13 Agustus lalu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Umar diduga telah melakukan penipuan sebanyak 11 kali dengan modus yang sama, yaitu memanfaatkan aplikasi kencan online untuk mengelabui korban-korbannya.
Menurut Kapolsek Bubutan, Kompol Vonny Farizky, pelaku mengincar perempuan sebagai target penipuan.
“Korbannya selalu perempuan karena mereka dijanjikan pertemuan. Yang paling banyak hape yang diambil pelaku,” ujarnya, Kamis (21/8).
Modus operandi yang digunakan Umar adalah dengan mengajak korban berkenalan melalui aplikasi Lemo selama kurang lebih dua minggu.
Setelah merasa cukup dekat, pelaku mengajak korban bertemu di pusat perbelanjaan BG Junction di kawasan Bubutan, Surabaya.
Di sana, pelaku mengiming-imingi korban dengan hadiah berupa skincare dan perlengkapan lainnya.
“Pelaku mengiming-imingi korban dibelikan skincare dan perlengkapan lainnya. Namun tidak terlaksana, malah kendaraan korban dibawa kabur,” jelas Kompol Vonny.
Dengan dalih meminjam STNK dan kunci motor, pelaku kemudian melarikan diri membawa kabur kendaraan korban.
Kompol Vonny juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Bubutan, untuk lebih berhati-hati dalam mengenal orang di media sosial.
“Saya harapkan masyarakat khusus di sektor Bubutan hati-hati dalam mengenal identitas atau orang di medsos. Jangan mudah tertipu untuk diajak pertemuan agar diberi sesuatu,” imbaunya.

Sementara itu Umar Faruk mengakui perbuatannya dan menjelaskan alasannya memilih perempuan sebagai target. “Perempuan. Karena gampang ditipu dibujuk rayu,” ungkap Umar.
Ia juga membeberkan cara yang digunakannya untuk mengelabui korban dengan membelikan skin care.
“Diajak ketemuan dibelikan skin care dibelikan barang. Diajak kenalan dulu dua minggu. Kenal lewat Aplikasi Lemo,” tuturnya.
Dari 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP), UF mengakui bahwa sebagian besar barang yang berhasil digasak adalah handphone. “Dari 11 TKP juga dapat motor. Kebanyakan hape,” ujarnya.
Umar juga mengaku bahwa dirinya baru pertama kali tertangkap dan sehari-harinya bekerja sebagai penyortir paket di daerah Osowilangun.
Terkait dengan identitas palsu yang digunakan di aplikasi Lemo, UF mengaku hanya mengganti nama pada foto aslinya. “Foto asli, cuma ganti nama aja,” jelasnya.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Umar Faruk dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. (ahm)