Bendera ala One Piece yang dikibarkan bersama Merah Putih viral di media sosial. (Foto: (Foto: Jabarupdate)
METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warganya untuk tidak mengibarkan bendera lain bersama dengan bendera Merah Putih, terutama menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Imbauan ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebagai respons terhadap fenomena pengibaran bendera ala bajak laut dari serial manga Jepang, One Piece, di beberapa titik di Kota Pahlawan.
Meskipun secara hukum tidak ada larangan spesifik terkait pengibaran bendera non-nasional, Eri menekankan bahwa momen kemerdekaan adalah waktu yang sakral.
Oleh karena itu, pengibaran bendera Merah Putih secara tunggal merupakan bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa.
“Bendera Merah Putih itu jangan pernah disandingkan dengan bendera lainnya. Harus dikibarkan sendiri sebagai bentuk menghormati dan menghargai perjuangan,” tegasnya, Rabu (6/8).
Eri mengatakan bahwa imbauan ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar bendera Merah Putih tidak dibenturkan atau disandingkan dengan bendera lain.
Pemkot Surabaya pun berencana mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengedukasi seluruh warga Surabaya agar menjaga kesakralan bendera negara.
“Ini adalah hari kemerdekaan Indonesia yang ke-80. Perjuangan para pendahulu kita adalah untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh bangsa Indonesia,” ucap Eri.
Ia juga mengaitkan hal ini dengan nilai-nilai Pancasila yang harus terus diperkuat, salah satunya dengan pembentukan Kampung Pancasila untuk mengedukasi masyarakat.
Menurutnya, pengibaran bendera Merah Putih tanpa disandingkan dengan bendera lain adalah cerminan persatuan dan kesatuan bangsa.
Secara hukum, pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam tata cara pengibarannya, bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang dikibarkan bersama.
Jika dikibarkan bersama bendera organisasi, Bendera Merah Putih harus berada di posisi yang lebih tinggi dan ukurannya lebih besar. Bendera harus dalam keadaan baik, tidak sobek, lusuh, atau kotor.
Ia berharap warga Surabaya dapat memahami makna di balik bendera nasional dan tidak mengurangi nilai-nilai kemerdekaan. “Memang tidak ada larangan, tapi jangan kurangi makna kemerdekaan,” pungkasnya. (ahm)
Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…
Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…
Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…
Dua jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah resmi diserahterimakan kepada pihak keluarga. Tim…
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan penyelenggaraan ibadah haji 2026 secara…
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan enam bangunan liar (bangli) yang berdiri…
This website uses cookies.