Categories: Surabaya

DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2024, Wali Kota Minta OPD Tindaklanjuti Rekomendasi

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (30/6).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD 2024 telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Surabaya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Sehingga rekomendasi atas hasil pemeriksaan tersebut dapat dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Eri.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap berbagai koreksi, masukan, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan Raperda berlangsung.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah bersama-sama untuk menjadikan Surabaya menjadi kota yang lebih baik dan maju,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Eri meminta seluruh perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dan koreksi yang disampaikan oleh DPRD.

“Hendaknya koreksi, saran, dan masukan, serta rekomendasi agar segera ditindaklanjuti dan dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan tertib pengelolaan keuangan dan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Setelah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 disetujui bersama, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait rekomendasi dari BPK yang menjadi catatan, Eri menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses perbaikan yang wajib diselesaikan.

“Catatan kita ini alhamdulillah sudah 97 persen (terselesaikan), karena dari tempat-tempat yang lama yang harus kita selesaikan,” ungkapnya.

Ia mencontohkan beberapa catatan tersebut berkaitan dengan objek pajak dan aset lama yang kini sudah tidak aktif. “Jadi ini adalah tinggalan masa lalu yang harus kita selesaikan semuanya,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Kenjeran Jadi Saksi Lahirnya Laboratorium Keliling Deteksi Ancaman Mikroplastik

Mobil laboratorium pendidikan keliling Perjalanan Mikroplastik (Microplastic Journey), yang merupakan yang pertama di Indonesia dioperasionalkan.

2 hours ago

Komisi B DPRD Surabaya Soroti Pagar Tinggi Mal di Surabaya: Jangan Bangun Kesan Kota Mencekam

Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD…

3 hours ago

Kanwil DJP II Jatim Capai Penerimaan Rp16,08 T, Buah Sinergi dengan Media

Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…

3 hours ago

Gantikan Rontgen, Hormon dalam Air Liur Bisa Diagnosa Kapan Gigi Anak Tumbuh

Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…

4 hours ago

Operasi SAR Khusus KM Mutiara Sentosa 2 Dihentikan, Bangkai Kapal Diduga Terbawa Arus

Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…

12 hours ago

Jenazah Dua Korban KM Mutiara Sentosa 2 Diserahkan ke Keluarga, Tiga Jenazah Menyusul

Dua jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah resmi diserahterimakan kepada pihak keluarga. Tim…

15 hours ago

This website uses cookies.