METROTODAY, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penyebaran konten pornografi melalui grup WhatsApp (WA) bernama “INFO VID”.
Grup ini tak hanya digunakan untuk menyebarkan konten dewasa, tetapi juga memfasilitasi pertemuan sesama jenis. Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini.
Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) warga Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari viralnya informasi di media sosial Facebook terkait adanya grup ‘Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro’
“Dari situ, penyelidikan kami mengarah pada grup WA ‘INFO VID’ yang ternyata menjadi pusat penyebaran konten pornografi dan sarana pencarian pasangan sesama jenis,” ungkap Kombes Abast, Sabtu (14/6).
Modus operandi para tersangka terbilang rapi. MI, sebagai tersangka utama, menemukan grup Facebook “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” pada Januari 2025. Ia kemudian memanfaatkannya untuk merekrut anggota grup WA “INFO VID”.
“MI aktif mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan menyebarkan tautan grup WA ‘INFO VID’,” jelas Kombes Abast.
Lebih lanjut ia menjelaskan setelah grup WA terbentuk, tersangka lainnya bergabung secara bertahap. Antara lain NZ pada Februari, FS pada Maret, dan S pada Mei 2025.
“Para tersangka secara aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan. Puncak aktivitas ilegal mereka terjadi pada 2 Juni 2025, di mana sejumlah video dan foto pornografi diunggah ke dalam grup,” ungkapnya.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menjelaskan motif ketiga tersangka yang memposting video dan foto di grup WA ‘INFO VID’ memiliki motif untuk mencari pasangan sesama jenis.
Sementara itu, Kompol Noviar Anindhita, juga dari Ditreskrimsus Polda Jatim, mengungkapkan jumlah anggota grup.
“Grup WA ‘INFO VID’ memiliki sekitar 300 anggota, sementara grup Facebook asal muasal kasus ini memiliki anggota lebih dari 11.400 orang,” jelasnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024), Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, atau hukuman penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
“Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan melaporkan segala bentuk kejahatan siber kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (ahm)