Categories: Surabaya

Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9–12 Tahun Penjara

METROTODAY, JAKARTA – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dituntut pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian “vonis bebas” kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Bagus Kusuma Wardhana mengungkapkan, tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut masing-masing 9 tahun penjara, serta Heru Hanindyo dituntut pidana selama 12 tahun penjara.

“Kami menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai hakim yang telah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi,” ujar JPU pada sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4).

Menurut JPU, ketiga hakim itu melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan untuk tuntutan ketiga terdakwa, yakni perbuatan ketiganya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian, perbuatan ketiganya dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif, yaitu Mahkamah Agung (MA).

Khusus Heru, terdapat hal memberatkan lainnya yang dipertimbangkan, yaitu Heru tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, JPU menuturkan terdapat beberapa hal meringankan yang dipertimbangkan dalam melayangkan tuntutan, yaitu ketiganya dinilai belum pernah dihukum.

Sedangkan khusus Erintuah dan Mangapul, keduanya dinilai mempunyai tanggung jawab sebagai kepala keluarga serta bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain.

Selain itu, Erintuah dan Mangapul juga dinilai memiliki iktikad baik karena telah mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan nilai masing-masing sebesar 115 ribu dolar Singapura serta 36 ribu dolar Singapura, sehingga keduanya mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibanding Heru.

Dalam sidang kasus dugaan suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024 dan gratifikasi, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar.

Secara rinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Kenjeran Jadi Saksi Lahirnya Laboratorium Keliling Deteksi Ancaman Mikroplastik

Mobil laboratorium pendidikan keliling Perjalanan Mikroplastik (Microplastic Journey), yang merupakan yang pertama di Indonesia dioperasionalkan.

2 hours ago

Komisi B DPRD Surabaya Soroti Pagar Tinggi Mal di Surabaya: Jangan Bangun Kesan Kota Mencekam

Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD…

2 hours ago

Kanwil DJP II Jatim Capai Penerimaan Rp16,08 T, Buah Sinergi dengan Media

Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…

3 hours ago

Gantikan Rontgen, Hormon dalam Air Liur Bisa Diagnosa Kapan Gigi Anak Tumbuh

Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…

4 hours ago

Operasi SAR Khusus KM Mutiara Sentosa 2 Dihentikan, Bangkai Kapal Diduga Terbawa Arus

Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…

11 hours ago

Jenazah Dua Korban KM Mutiara Sentosa 2 Diserahkan ke Keluarga, Tiga Jenazah Menyusul

Dua jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah resmi diserahterimakan kepada pihak keluarga. Tim…

15 hours ago

This website uses cookies.