Categories: Sidoarjo

Razia Pekat Sasar Dua Desa, Petugas Gabungan Sita 167 Botol Miras

METROTODAY, SIDOARJO – Razia penyakit masyarakat (pekat) menyasar dua desa di Sidoarjo, Rabu (26/8) malam. Petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri menemukan 167 botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, dan wilayah Sudimoro, Kecamatan Tulangan.

Razia dimulai setelah apel gabungan di Kantor Satpol PP Sidoarjo sekitar pukul 20.20. Petugas kemudian bergerak menuju titik sasaran untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau peredaran minuman beralkohol.

Di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, petugas menyasar sebuah rumah di Jalan Flamboyan. Dari lokasi tersebut diamankan 53 botol berbagai jenis minuman beralkohol.

Petugas melanjutkan razia ke wilayah Sudimoro, Kecamatan Tulangan. Pemeriksaan di sebuah warung kopi milik Sunardi membuahkan temuan lebih banyak. Sebanyak 114 botol minuman beralkohol diamankan dari lokasi tersebut.

Plt Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo R Novianto Koesno Adi Putro mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah.

Petugas menyita ratusan botol miras dalam operasi pada Rabu (26/8) malam).

”Operasi ini merupakan bentuk sinergitas Satpol PP, TNI, dan Polri dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif,” kata Novianto.

Dia menegaskan, personel di lapangan diminta tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

”Apabila ditemukan adanya pelanggaran, dilakukan penanganan secara proporsional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Operasi yang berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Novianto berharap kegiatan serupa dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Sidoarjo. (*/zi)

Naufal

Recent Posts

Semarak Merah Putih di Desa Doudo Gresik, BRI Dorong UMKM Tumbuh dan Perkuat Ekonomi Lokal

Di Desa Doudo, Kecamatan Panceng, Gresik, Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI menjadi ruang kolaborasi untuk…

1 hour ago

Sah! Rafi Wibisono Pimpin KONI Sidoarjo, Bawa Misi Atlet Unggul, Sidoarjo Juara

M. Rafi Wibisono resmi memimpin KONI Kabupaten Sidoarjo. Terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten…

12 hours ago

43,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dibakar, Selamatkan Rp 36 M Kerugian Negara

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I bersama KPPBC TMP…

18 hours ago

HUT RI, Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Salurkan Bantuan ke YPAC Surabaya

Keluarga besar Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Cabang Surabaya melanjutkan tradisi kepedulian sosial.

19 hours ago

Muktamar Ke-35 NU di Jombang: Ini Ringkasan Agenda Lengkapnya, Dibuka Presiden Prabowo

Panitia Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi merilis rangkaian agenda dan ketentuan teknis pelaksanaan perhelatan…

22 hours ago

Digitalisasi Muktamar Ke-35 NU: Peserta Dibekali Kartu Chip, Gunakan 100 Kamera CCTV

PBNU resmi menghadirkan terobosan berbasis teknologi digital dalam penyelenggaraan Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren…

23 hours ago

This website uses cookies.