Categories: Sidoarjo

Empat Kades di Tulangan Ditahan Kejari Sidoarjo Diduga Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

METROTODAY, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan empat kepala desa (kades) di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga terlibat praktik jual beli jabatan perangkat desa. Keempatnya kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo untuk menjalani proses hukum hingga persidangan.

Empat kades yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Kades Kepunten Zainul Abidin, Kades Kepasangan Samsul Anam, Kades Kebaron Suwito, dan Kades Grabagan Kamadi.

Mereka merupakan tersangka tambahan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya telah diungkap aparat penegak hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, membenarkan penahanan tersebut. Menurut dia, penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap dua dari Polresta Sidoarjo.

“Iya benar, pekan lalu kami melakukan penahanan terhadap empat kepala desa yang berstatus tersangka,” kata Hadi, Selasa (20/1).

Penahanan dilakukan pada Selasa malam (13/1) dengan pertimbangan objektif. Hadi menjelaskan, saat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, keempat kades tersebut masih aktif menjalankan tugas pemerintahan desa.

“Pertimbangannya, yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa. Untuk mengantisipasi risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka dilakukan penahanan,” ujar Hadi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Mei 2025 lalu. Dalam OTT tersebut, aparat lebih dulu menangkap dua kades asal Kecamatan Tulangan, yakni Kades Sudimoro Adin Santoso dan Kades Medalem Santoso, serta mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran, Sochibul Yanto.

Dari OTT itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 185 juta yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan perangkat desa.

Dalam kasus terbaru ini, keempat kades dijerat Pasal 12 huruf a dan atau b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor terkait tindak pidana gratifikasi.

Kejari Sidoarjo saat ini tengah menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan. Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan selanjutnya,” tutur Hadi. (MT)

Jay Wijayanto

Recent Posts

WFH Sehari dalam Sepekan Jadi Strategi Hemat Energi, Konsumsi BBM Turun 20 Persen

Pemerintah menyiapkan langkah-langkah penghematan energi nasional. Eskalasi di Timur Tengah dengan peran antara Israel-Amerika Serikat…

27 minutes ago

Makam Sesepuh Desa Tambaksumur; Makam Tengah sebagai Titik Sentral (3)

Luas Makam Islam Desa Tambaksumur sekitar 1 hektare. Di sudut timur laut, terdapat bangunan calon…

3 hours ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (12): Kereta Cepat “Whoosh” yang Menyambung Dua Kota Suci

Ada satu hal menarik yang saya rasakan setiap kali menaiki kereta cepat. Bukan hanya karena…

4 hours ago

Waspadai Penyakit Menular saat Musim Mudik, Balai Karantina Pantau Bandara dan Pelabuhan

Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…

23 hours ago

Temukan Tempat Hiburan Nekat Buka selama Ramadan, Satpol PP Surabaya Beri Sanksi

Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…

1 day ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (11): Berlebaran di Tanah Haram

Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…

1 day ago

This website uses cookies.