Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menunjukkan barang bukti jual kasus jual beli rekening bank Indonesia yang dijual ke luar negeri untuk dijadikan sarana judi online. (Foto: MT)
METRO TODAY, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo membongkar jaringan sindikat jual-beli rekening bank untuk transaksi judi online lintas negara. Delapan pelaku digerebek di Desa Juwetkenongo, Kecamatan Porong, pada Rabu (17/7/2025). Satu rekening tercatat mengalirkan dana hingga Rp 5 miliar.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menyebutkan, para tersangka adalah RAK, 31, warga Porong; BA, 28, warga Mojoanyar, Mojokerto; JP, 29, warga Cepu Blora; RWD, 36, warga Magersari, Mojokerto.
Selain itu, tersangka MRF, 27, warga Gondang, Mojokerto; ASW, 25, warga Sutoyan, Blitar; FI, 40, warga Mojoanyar, Mojokerto, serta FY, 31, warga Sambikerep, Surabaya.
”Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan yang mengumpulkan data pribadi secara ilegal untuk menggerakkan bisnis judi online internasional,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing dalam konferensi pers pada Senin (11/8/2025)
Bagaimana modusnya? Para pelaku membujuk calon korban dengan imbalan Rp 500 ribu hingga Rp1 juta agar mau membuka rekening bank baru. Lalu, mengaktifkan layanan mobile banking. Setelah aktif, seluruh fasilitas rekening. diambil alih sindikat. Mulai buku tabungan, kartu ATM, hingga data akses perbankan,
Banyak rekening tersebut lalu dihimpun dan dikirim ke luar negeri. Terutama Taiwan dan Kamboja. Dijadikan sebagai sarana transaksi ribuan akun judi online. Risiko bagi korban pun besar. Sebab, nama mereka tetap tercatat sebagai pemilik rekening yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Dari penggerebekan, polisi menyita 14 unit ponsel berbagai merek, 25 buku tabungan BCA dan Mandiri, serta 61 kartu ATM. Semua diyakini menjadi perangkat utama arus dana ilegal lintas negara.
Kasus tersebut terungkap dari laporan warga. Mereka mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah Porong. Polisi menangkap tersangka pertama RAK. Kemudian, mengembangkan penyidikan hingga mengamankan tujuh pelaku lainnya di Mojokerto, Blora, Blitar, dan Surabaya.
”Motif mereka murni keuntungan ekonomi. Memanfaatkan kelengahan masyarakat dalam menjaga data pribadi. Kami akan menelusuri sampai ke pihak luar negeri,” tegas Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing.
Atas perbuatan kriminal tersebut, delapan tersangka dijerat Pasal 67 Ayat (1) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Polresta Sidoarjo mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data pribadi, terutama informasi perbankan, demi menghindari penyalahgunaan oleh jaringan kejahatan siber. (MT)
Luas Makam Islam Desa Tambaksumur sekitar 1 hektare. Di sudut timur laut, terdapat bangunan calon…
Ada satu hal menarik yang saya rasakan setiap kali menaiki kereta cepat. Bukan hanya karena…
Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…
Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…
Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…
Sebuah mobil Toyota Innova Zenix mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak tiang lampu penerangan jalan dan…
This website uses cookies.