METROTODAY, SIDOARJO – Malam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa pada Selasa (22/7) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo diwarnai dengan penetapan dua pejabat desa sebagai tersangka kasus korupsi.
Keduanya adalah Sukriwanto, Kepala Desa (Kades) Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, dan Asrudin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Entalsewu. Mereka langsung dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan, dana yang disalahgunakan kedua petinggi Desa Entalsewu itu mencapai Rp3,6 miliar.
Dana tersebut berasal dari kompensasi pihak pengembang PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA) atas pelepasan tanah gogol milik desa pada tahun 2022 yang digunakan sebagai proyek pengembangan properti.
Seharusnya, dana miliaran ini digunakan untuk pembangunan fasilitas umum demi kesejahteraan warga Desa Entalsewu. Namun faktanya, dana kompensasi tersebut sama sekali tidak pernah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan tidak dikelola secara resmi.
“Dana ini tidak tercatat dalam sistem keuangan desa. Padahal setiap dana masuk harus sesuai mekanisme agar transparan dan akuntabel,” tegas John Franky.
Yang lebih mengejutkan, dari total Rp3,6 miliar, sekitar Rp2,3 miliar justru dibagikan ke sejumlah warga, ketua RT, tempat ibadah, pembangunan jalan, hingga kegiatan pengurukan makam di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu.
Sisa dana lainnya dimasukkan ke kas desa tanpa melalui proses musyawarah desa (musdes) dan tanpa pencatatan formal yang semestinya.
“Masalah utamanya bukan sekadar pembagian, tapi pengelolaan dana desa yang menyimpang dari aturan. Bahkan ada indikasi kuat digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah John.
Atas perbuatan mereka, Sukriwanto dan Asrudin dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, dan/atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.
Kejari Sidoarjo berkomitmen akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Sebab tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa yang sarat penyimpangan. (red)
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
Tim gabungan Universitas Airlangga (Unair) yang terdiri dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Keperawatan,…
This website uses cookies.