Categories: Sidoarjo

Kejari Sidoarjo Tahan Kades dan Ketua BPD Entalsewu, Diduga Korupsi Dana Kompensasi Rp3,6 M

METROTODAY, SIDOARJO – Malam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa pada Selasa (22/7) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo diwarnai dengan penetapan dua pejabat desa sebagai tersangka kasus korupsi.

Keduanya adalah Sukriwanto, Kepala Desa (Kades) Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, dan Asrudin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Entalsewu. Mereka langsung dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan, dana yang disalahgunakan kedua petinggi Desa Entalsewu itu mencapai Rp3,6 miliar.

Dana tersebut berasal dari kompensasi pihak pengembang PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA) atas pelepasan tanah gogol milik desa pada tahun 2022 yang digunakan sebagai proyek pengembangan properti.

Seharusnya, dana miliaran ini digunakan untuk pembangunan fasilitas umum demi kesejahteraan warga Desa Entalsewu. Namun faktanya, dana kompensasi tersebut sama sekali tidak pernah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan tidak dikelola secara resmi.

“Dana ini tidak tercatat dalam sistem keuangan desa. Padahal setiap dana masuk harus sesuai mekanisme agar transparan dan akuntabel,” tegas John Franky.

Yang lebih mengejutkan, dari total Rp3,6 miliar, sekitar Rp2,3 miliar justru dibagikan ke sejumlah warga, ketua RT, tempat ibadah, pembangunan jalan, hingga kegiatan pengurukan makam di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu.

Sisa dana lainnya dimasukkan ke kas desa tanpa melalui proses musyawarah desa (musdes) dan tanpa pencatatan formal yang semestinya.

“Masalah utamanya bukan sekadar pembagian, tapi pengelolaan dana desa yang menyimpang dari aturan. Bahkan ada indikasi kuat digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah John.

Atas perbuatan mereka, Sukriwanto dan Asrudin dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, dan/atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Kejari Sidoarjo berkomitmen akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Sebab tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa yang sarat penyimpangan. (red)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Modus Jual Sembako Murah, Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Tertipu Hingga Setengah Miliar Rupiah

Puluhan ibu rumah tangga (emak-emak) di Surabaya menjadi korban dugaan penipuan jual beli sembako fiktif.…

41 minutes ago

Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Belajar AI Bareng iSTTS

Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…

2 hours ago

Doa Bersama 1.000 Anak Yatim untuk Sidoarjo yang Lebih Baik di Hari Jadi Ke-167

Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…

2 hours ago

Persiapan Asrama Haji Surabaya Capai 89 Persen Sambut Jemaah Haji, Fokus Perbaiki Ratusan Kamar yang Rusak

Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…

3 hours ago

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Surabaya, Pohon dan Reklame Tumbang

Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…

4 hours ago

Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Perkampungan dan Jalan Raya di Surabaya Terendam Banjir

Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Surabaya sejak Selasa (3/2) sore hingga malam…

4 hours ago

This website uses cookies.