METROTODAY, SIDOARJO – Praktik jual beli organ tubuh lintas negara terbongkar di persidangan.
Kali ini melibatkan pasangan suami istri asal Sidoarjo, Farid dan Ayu, yang diduga menjadi perantara dalam perdagangan ginjal ke India.
Fakta mengejutkan ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (25/6).
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Farid secara blak-blakan mengakui perannya mengatur perjalanan dan proses transplantasi ginjal pasangan Baharudin dan Rina, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Ia menyebut mengenal keduanya lewat media sosial Facebook, dan hanya butuh tiga hari setelah perkenalan sebelum mengundang mereka ke rumahnya di Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
“Saya ajak ke rumah karena takut ditipu. Mereka mau tahu prosesnya, saya sudah pernah melakukannya,” ujar Farid di hadapan majelis hakim.
Tak hanya menjadi penghubung, Farid juga berperan aktif mengatur logistik dan perjalanan ke India, termasuk mengurus visa, tiket pesawat, hingga akomodasi yang semuanya dibiayai oleh keluarga calon penerima ginjal, seorang warga Indonesia bernama Siti Nur Haliza alias Nunu.
Dari transaksi tersebut, Farid mengaku mendapat fee sebesar Rp50 juta. Namun, sebagian dana itu, sekitar Rp15 juta, digunakan untuk membayar jasa penerjemah selama di India.
“Total harga ginjal disepakati Rp650 juta. Itu naik Rp50 juta karena keluarga penerima ingin tambah anggota yang ikut dan upgrade tiket ke bisnis class,” jelas Farid.
Menariknya, Farid turut mengajak istrinya, Ayu, dalam perjalanan ke India.
Menurutnya, Ayu tidak terlibat dalam proses negosiasi, melainkan hanya membantu kebutuhan rumah tangga selama mereka tinggal di apartemen tempat calon donor dan penerima menjalani proses medis.
“Saya ajak istri cuma bantu masak dan bersih-bersih. Kondisi saya habis operasi, ginjal tinggal satu. Saya tidak fit,” kata Farid.
Ayu sendiri membantah mengetahui rincian transaksi tersebut. Ia mengklaim baru mengetahui rencana transplantasi setelah Baharudin dan Rina datang ke rumah mereka.
“Saya ikut karena khawatir dengan kondisi suami. Awalnya tidak tahu apa-apa soal rencana ini,” ujar Ayu.
Keduanya kini dijerat Pasal 432 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Wahid dan Guntur, dijadwalkan membacakan tuntutan dua pekan mendatang. (roz)
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
Tim gabungan Universitas Airlangga (Unair) yang terdiri dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Keperawatan,…
This website uses cookies.