Categories: Surabaya Raya

Dikabarkan Sakit Stroke, Mantan Plt Kadis Cipta Karya Sidoarjo Jadi Tahanan Kota

METRO TODAY, SIDOARJO – Mantan Plt Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo HS ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rusunawa Tambaksawah. Kerugian negara  ditaksir Rp 9,7 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi menjelaskan, penetapan status tahanan kota terhadap HS dilakukan karena faktor kesehatan. HS yang juga mantan kepala Bappeda Sidoarjo itu disebut menderita stroke atau gangguan pembuluh darah otak, gangguan fungsi jantung, serta mengalami patah tulang akibat kecelakaan pada Februari lalu.

”Tersangka HS kami tetapkan sebagai tahanan kota mulai 2 hingga 21 September 2025 karena alasan medis. Kondisi kesehatan yang bersangkutan membutuhkan perawatan intensif. Saat ini masih menjalani rawat jalan,” ujar Franky di Kantor Kejari Sidoarjo pada

Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap HS berlangsung sekitar empat jam dengan 25 pertanyaan. Proses tersebut didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Menurut hasil rekam medis, kondisi HS dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan rutan.

HS sendiri pernah menjabat Plt Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo pada 2022. Selain HS, Kejari Sidoarjo menetapkan AGS sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, hingga kini AGS belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena masih menjalani pemulihan penyakit jantung koroner.

Sementara itu, dua mantan kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo lainnya, yakni SL (periode 2007–2012 dan 2017–2021) serta DP (periode 2012–2014) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Para tersangka dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah ini dinilai melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari Sidoarjo menarget dapat segera rampung untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

”Kami berupaya menyelesaikan berkas perkara ini secepat mungkin. Target kami, bulan ini juga bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Franky.

Sebelum menyeret para pejabat tinggi, kasus ini lebih dulu menjerat empat pihak lain ke meja hijau. Mereka adalah Imam Fauzi (kepala Desa nonaktif Tambaksawah), Sentot Subagyo (ketua Pengelola Rusunawa periode 2013–2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), serta Bambang Soemarsono (ketua Pengelola Rusunawa periode 2008–2013). (MT)

Eros Muhammad

Recent Posts

Jalan di Tenggilis Mejoyo hingga Perak akan Ditinggikan, Pemkot Surabaya Target Kurangi Genangan

Pemkot Surabaya berencana melanjutkan peningkatan kualitas jalan di sejumlah titik yang berpotensi mengalami genangan saat…

1 hour ago

Modus Jual Sembako Murah, Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Tertipu Hingga Setengah Miliar Rupiah

Puluhan ibu rumah tangga (emak-emak) di Surabaya menjadi korban dugaan penipuan jual beli sembako fiktif.…

2 hours ago

Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Belajar AI Bareng iSTTS

Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…

3 hours ago

Doa Bersama 1.000 Anak Yatim untuk Sidoarjo yang Lebih Baik di Hari Jadi Ke-167

Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…

3 hours ago

Persiapan Asrama Haji Surabaya Capai 89 Persen Sambut Jemaah Haji, Fokus Perbaiki Ratusan Kamar yang Rusak

Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…

4 hours ago

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Surabaya, Pohon dan Reklame Tumbang

Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…

5 hours ago

This website uses cookies.