Categories: Surabaya Raya

Dugaan Kerusakan Lingkungan di Lereng Gunung Wilis, FAMI Dorong Pengawasan DPRD Jatim

METROTODAY, SURABAYA – Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI) kembali melanjutkan langkah advokasinya perihal dugaan pengrusakan kawasan hutan dan penunggakan pembayaran retribusi oleh aktivitas pertambangan di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Selasa (29/7), giliran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur yang mereka datangi.

Dua perwakilan FAMI tiba di DPRD Jatim pukul 12.30. Mereka kemudian diarahkan ke kantor sekretariat DPRD Jatim.

Sebelum ke DPRD Jatim, beberapa waktu lalu FAMI sudah memberikan laporan ke Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).

”Langkah ini merupakan kelanjutan dari laporan-laporan sebelumnya yang telah kami sampaikan,” ujar Risky Slamet Hartanto, anggota FAMI.

Untuk sementara FAMI memberikan laporan dalam bentuk dokumen atau berkas. ”Kami siap beraudiensi menjelaskan kronologis kejadian di Loceret,” katanya.

Selain itu, pihaknya siap menyampaikan beberapa bukti foto dan tulisan dari pernyataan warga Loceret. ”Karena kami terjun langsung ke lapangan,” imbuh Risky.

Dia menambahkan, laporan ke DPRD Jatim sebagai upaya lanjutan dari laporan ke Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).

”Eskalasi aduan ke DPRD Jatim kami tempuh sebagai upaya untuk mendorong pengawasan dan keberpihakan legislatif daerah terhadap persoalan lingkungan yang sangat serius ini,” kata dia.

FAMI menilai bahwa dugaan aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan lereng Gunung Wilis tidak hanya mengancam keberlanjutan ekosistem hutan. Tetapi, juga berpotensi melanggar peraturan hukum yang berlaku.

”Berdasarkan informasi yang kami temukan, kami menduga ada tunggakan retribusi oleh aktivitas pertambangan ini. Sehingga pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan tidak bisa terserap secara maksimal,” bebernya.

Padahal, sudah ada keputusan pembekuan izin kehutanan yang telah dikeluarkan sejak Oktober 2024. Yakni, mewajibkan penghentian aktivitas tambang hingga seluruh kewajiban dipenuhi.

FAMI mendesak DPRD Jatim melakukan fungsi pengawasan terhadap institusi eksekutif dan penegak hukum. Selain itu, FAMI meminta DPRD berpihak pada perlindungan lingkungan dan masyarakat terdampak.

”Kami percaya, DPRD sebagai representasi suara rakyat harus berada di garda depan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. Jika pengabaian terhadap perusakan hutan dibiarkan, maka yang akan hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga masa depan generasi yang akan datang,” tandasnya. (dite)

Naufal

Recent Posts

Makam Sesepuh Desa Tambaksumur; Makam Tengah sebagai Titik Sentral (3)

Luas Makam Islam Desa Tambaksumur sekitar 1 hektare. Di sudut timur laut, terdapat bangunan calon…

1 hour ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (12): Kereta Cepat “Whoosh” yang Menyambung Dua Kota Suci

Ada satu hal menarik yang saya rasakan setiap kali menaiki kereta cepat. Bukan hanya karena…

2 hours ago

Waspadai Penyakit Menular saat Musim Mudik, Balai Karantina Pantau Bandara dan Pelabuhan

Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…

21 hours ago

Temukan Tempat Hiburan Nekat Buka selama Ramadan, Satpol PP Surabaya Beri Sanksi

Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…

23 hours ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (11): Berlebaran di Tanah Haram

Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…

1 day ago

Mobil Innova Zenix Ditumpangi Dua Lansia Terguling Tabrak Tiang Lampu dan Pohon

Sebuah mobil Toyota Innova Zenix mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak tiang lampu penerangan jalan dan…

1 day ago

This website uses cookies.