3 April 2026, 2:12 AM WIB

Dugaan Penyimpangan, Kejagung Copot dan Amankan Aspidum dan Beberapa Kasie Kejati Jatim

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah yang bersangkutan diamankan oleh tim internal Kejagung.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kekagung RI, Reda Manthovani, menyampaikan pencopotan jabatan dilakukan untuk mempermudah proses klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.

“Yang bersangkutan dan beberapa kepala seksi (kasie) sudah diamankan dan jabatannya langsung dicopot agar proses klarifikasi dapat dilakukan secara objektif dan leluasa,” ujar Reda, Kamis (2/4).

Menurutnya, selain Aspidum, beberapa kepala seksi juga turut diamankan dan diperiksa dalam kasus tersebut.

Bidang intelijen Kejaksaan memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara melalui metode kerja tertutup.

Langkah awal yang dilakukan adalah mengamankan sumber daya manusia yang diduga terlibat, kemudian dilakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti, termasuk melalui rekaman CCTV maupun metode lainnya.

Ia menyebut proses pembuktian tidak mudah, namun jika laporan masyarakat kuat dan didukung minimal dua alat bukti yang sah, Kejagung akan menindak tegas.

Reda menegaskan pencopotan jabatan merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.

Apabila hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana tetapi terdapat pelanggaran etik, maka kasus akan diserahkan ke bidang pengawasan internal.

Namun jika ditemukan unsur pidana seperti suap atau pemerasan, perkara tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum.

Sementara itu Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono menyatakan penanganan perkara ini telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku secara berjenjang.

Sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejagung, internal Kejati Jatim mengklaim sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan awal secara internal dan mandiri.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel. Kejati Jawa Timur menyampaikan bahwa langkah penanganan telah dilakukan secara cepat dan berjenjang,” tuturnya.

Kejagung menegaskan langkah tegas terhadap jaksa yang diduga melakukan pelanggaran bukan sekadar peringatan, karena sejumlah kasus serupa sebelumnya juga telah diproses hingga persidangan.

Sebelumnya, Joko Budi Darmawan yang juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejagung dan dibawa ke Jakarta pada 18 Maret 2026, beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. (ahm)

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah yang bersangkutan diamankan oleh tim internal Kejagung.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kekagung RI, Reda Manthovani, menyampaikan pencopotan jabatan dilakukan untuk mempermudah proses klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.

“Yang bersangkutan dan beberapa kepala seksi (kasie) sudah diamankan dan jabatannya langsung dicopot agar proses klarifikasi dapat dilakukan secara objektif dan leluasa,” ujar Reda, Kamis (2/4).

Menurutnya, selain Aspidum, beberapa kepala seksi juga turut diamankan dan diperiksa dalam kasus tersebut.

Bidang intelijen Kejaksaan memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara melalui metode kerja tertutup.

Langkah awal yang dilakukan adalah mengamankan sumber daya manusia yang diduga terlibat, kemudian dilakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti, termasuk melalui rekaman CCTV maupun metode lainnya.

Ia menyebut proses pembuktian tidak mudah, namun jika laporan masyarakat kuat dan didukung minimal dua alat bukti yang sah, Kejagung akan menindak tegas.

Reda menegaskan pencopotan jabatan merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.

Apabila hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana tetapi terdapat pelanggaran etik, maka kasus akan diserahkan ke bidang pengawasan internal.

Namun jika ditemukan unsur pidana seperti suap atau pemerasan, perkara tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum.

Sementara itu Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono menyatakan penanganan perkara ini telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku secara berjenjang.

Sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejagung, internal Kejati Jatim mengklaim sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan awal secara internal dan mandiri.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel. Kejati Jawa Timur menyampaikan bahwa langkah penanganan telah dilakukan secara cepat dan berjenjang,” tuturnya.

Kejagung menegaskan langkah tegas terhadap jaksa yang diduga melakukan pelanggaran bukan sekadar peringatan, karena sejumlah kasus serupa sebelumnya juga telah diproses hingga persidangan.

Sebelumnya, Joko Budi Darmawan yang juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejagung dan dibawa ke Jakarta pada 18 Maret 2026, beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait