26 March 2026, 1:56 AM WIB

KPAI Desak Pemerintah Sanksi Tegas Platform Digital Bandel yang Tak Patuhi PP Tunas

spot_img

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut ketegasan penuh pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang beken disebut PP Tunas.

KPAI mewanti-wanti agar regulasi ini tidak macet di tengah jalan maka pemerintah diminta tak segan menjatuhkan sanksi berat bagi penyelenggara platform digital yang masih kucing-kucingan alias tidak patuh.

“KPAI berharap pemerintah bersikap tegas dalam implementasi PP Tunas dan mengawal kepatuhan para penyelenggara platform digital dengan diikuti pemberian sanksi tegas,” cetus Anggota KPAI Kawiyan saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (25/3).

Menurut Kawiyan, sikap “tanpa ampun” dari pemerintah bersifat mutlak. Sebab, ruh dari PP Tunas adalah memberikan perisai perlindungan nyata bagi anak-anak Indonesia di belantara digital yang kian liar.

Sebagai langkah awal komitmen besar negara, PP Tunas bakal efektif berlaku mulai 28 Maret 2026. Momen ini ditandai dengan aksi korporasi besar: pemutusan dan pemblokiran akses terhadap delapan platform media sosial raksasa.

“Aksi ini merupakan langkah awal komitmen negara untuk memberikan perlindungan anak di ranah digital,” tegasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital pun sudah tancap gas. Mereka menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas. Aturan ini bak “pedang” yang siap menebas pelanggar.

Berdasarkan Permen tersebut, aturan main berubah total. Mulai 28 Maret, platform digital diharamkan melayani permintaan pembuatan akun media sosial dari anak di bawah usia 16 tahun.

Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan melakukan pembersihan besar-besaran: memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital berisiko tinggi milik anak di bawah 16 tahun.

Kebijakan ini diterapkan secara bertahap. Untuk tahap pertama, delapan raksasa digital dipaksa “tunduk”. Mereka wajib memblokir akun anak di bawah 16 tahun. Delapan platform itu adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. (MT)

spot_img

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut ketegasan penuh pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang beken disebut PP Tunas.

KPAI mewanti-wanti agar regulasi ini tidak macet di tengah jalan maka pemerintah diminta tak segan menjatuhkan sanksi berat bagi penyelenggara platform digital yang masih kucing-kucingan alias tidak patuh.

“KPAI berharap pemerintah bersikap tegas dalam implementasi PP Tunas dan mengawal kepatuhan para penyelenggara platform digital dengan diikuti pemberian sanksi tegas,” cetus Anggota KPAI Kawiyan saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (25/3).

Menurut Kawiyan, sikap “tanpa ampun” dari pemerintah bersifat mutlak. Sebab, ruh dari PP Tunas adalah memberikan perisai perlindungan nyata bagi anak-anak Indonesia di belantara digital yang kian liar.

Sebagai langkah awal komitmen besar negara, PP Tunas bakal efektif berlaku mulai 28 Maret 2026. Momen ini ditandai dengan aksi korporasi besar: pemutusan dan pemblokiran akses terhadap delapan platform media sosial raksasa.

“Aksi ini merupakan langkah awal komitmen negara untuk memberikan perlindungan anak di ranah digital,” tegasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital pun sudah tancap gas. Mereka menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas. Aturan ini bak “pedang” yang siap menebas pelanggar.

Berdasarkan Permen tersebut, aturan main berubah total. Mulai 28 Maret, platform digital diharamkan melayani permintaan pembuatan akun media sosial dari anak di bawah usia 16 tahun.

Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan melakukan pembersihan besar-besaran: memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital berisiko tinggi milik anak di bawah 16 tahun.

Kebijakan ini diterapkan secara bertahap. Untuk tahap pertama, delapan raksasa digital dipaksa “tunduk”. Mereka wajib memblokir akun anak di bawah 16 tahun. Delapan platform itu adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. (MT)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait