Ilustrasi AI
METROTODAY, SIDOARJO – Upaya penguasaan tanah oleh mafia tanah tidak sekadar dengan mengutak-atik dokumen administrasi pertanahan. Lebih dari itu, apabila pemilik tanah yang sah, tidak segera tunduk atau tidak mau tanahnya dikuasai, maka ada upaya penekanan hukum yang bisa dilakukan. Yakni melalui penerapan pasal-pasal pidana atau kriminalisasi.
Fenomena ini banyak terjadi di daerah yang harga tanahnya terus melonjak. Apalagi ketika nilai tanah mengalami kenaikan tajam, maka pemilik tanah yang sah pun dibidik agar mau menyerahkan tanahnya.
Upaya penggunaan hukum pidana, tentu akan membuat pemilik tanah yang sah ketakutan. Awang Diantara, Manager Partner Deeantara Law Firm menjelaskan bahwa skema kriminalisasi biasanya dimulai dengan mempersoalkan penguasaan fisik lahan oleh pihak tertentu. Tanah yang lama tidak ditempati tiba-tiba dipagari, ditanami, atau bahkan didirikan bangunan sederhana.
Nah, ketika pemilik tanah datang menegur dan meminta pengosongan lahan, situasi justru berbalik menyerang dan bisa tidak seimbang. Sebab, mafia tanah tadi memiliki modal besar untuk membuat pemilik tanah yang sah ketakutan. Pihak yang menguasai tanah kemudian melaporkan pemilik tanah ke aparat dengan berbagai tuduhan pidana.
“Ini yang sering disebut kriminalisasi pemilik tanah. Orang yang sebenarnya memiliki hak justru dilaporkan sebagai pelaku,” ujar Awang.
Beberapa pasal pidana kerap digunakan untuk menjerat pemilik tanah dalam situasi seperti ini. Salah satu yang paling sering digunakan adalah Pasal 257 ayat 1 KUHP baru. Pasal ini mengatur tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Dalam laporan tersebut, pemilik tanah dituduh masuk ke lahan yang sudah dikuasai pihak pelapor. Padahal, semua orang tahu bahwa tanah tersebut sesugguhnya adalah milik terlapor.
Selain itu, pelapor juga kerap menggunakan Pasal 502 KUHP Baru, dimana pemilik sah tanah dituding menjual, menukar, membebani dengan ikatan kredit (jaminan), atau menyewakan tanah yang bukan miliknya. Pasal ini sebenarnya ditujukan untuk menindak pihak yang secara melawan hukum menjual atau menguasai tanah milik orang lain.
Namun dalam praktiknya, pasal tersebut justru dipakai untuk melaporkan pemilik tanah yang mencoba mempertahankan lahannya.
Ada pula laporan yang menggunakan Pasal 521 KUHP Baru. Pasal ini mengatur tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum, mencakup penghancuran, perusakan, atau membuat tidak dapat dipakai barang. Biasanya ini terjadi ketika pemilik sah tanah, mencopot papan nama yang digunakan untuk mengklaim tanah atau pagar yang dipasang oleh mafia tanah.
Situasi ini tentu mengakibatkan pemilik tanah berada dalam posisi dilema. Di satu sisi mereka berusaha mempertahankan hak atas tanahnya. Namun, di sisi lain mereka harus menghadapi proses hukum pidana yang bisa berlangsung lama. Dan, bukan tidak mungkin akhirnya mendekam di bui.
Nah, pada situasi ini tidak jarang korban akhirnya memilih menyerah karena tekanan hukum yang terus berlangsung. Awang menilai praktik kriminalisasi ini sering menjadi bagian dari strategi mafia tanah. Tujuannya adalah membuat pemilik tanah kelelahan secara hukum dan psikologis. Sebab, mereka tidak jarang mereka berkali-kali dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk menjalani pemeriksaan yang waktunya lama. Tidak hanya menguras energi, tapi juga biaya, misalnya rumah pemilik tanah berada di pelosok. “Pada titik ini korban kerap merasa lelah menghadapi proses hukum, biasanya akan muncul tawaran damai atau pembelian tanah dengan harga murah,” jelas Awang.
Upaya untuk mengkrimnalisasi pemilik tanah tersebut dikenal sebagai bentuk lawfare, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk menekan pihak lain.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa laporan pidana dalam sengketa tanah tidak selalu mencerminkan siapa yang benar atau salah.
Awang menyarankan agar pemilik tanah segera melakukan langkah hukum jika menghadapi situasi kriminalisasi seperti ini. Pertama, tentu memastikan seluruh dokumen kepemilikan tanah tersimpan dengan baik. Sertifikat tanah, peta bidang, serta riwayat transaksi menjadi bukti penting dalam proses hukum.
Berikutnya yang bisa dilakukan adalah mengecek status tanah di kantor pertanahan. Hal ini untuk memastikan tidak ada sertifikat lain atau perubahan data yang mencurigakan.
Jika sudah terjadi penguasaan fisik oleh pihak lain, pemilik tanah juga dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk meminta pengosongan lahan.
Ada juga upaya perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang sah. Yakni, melaporkan balik jika ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau penguasaan tanah secara melawan hukum.
Namun, apabila pemilik sah tanah kemudian lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, ada baiknya mengajukan pra peradilan untuk mengoreksi sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.Prap/2021/PN JKT.SEL bisa menjadi rujukan bagi upaya hukum pemilik tanah yang sah. Sebab mengacu putusan itu, hakim mengabulkan praperadilan korban mafia tanah yang ditetapkan sebagai tersangka “penyerobotan lahan”. Hakim menilai penetapan tersangka tidak sah karena pelapor tidak memiliki alas hak yang kuat.
Dalam beberapa kasus, laporan balik ini justru membuka fakta adanya praktik mafia tanah di balik sengketa tersebut. (*)
Di tengah suasana Ramadan yang penuh berkah, Bupati Sidoarjo H. Subandi mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan…
Bupati Subandi mengusulkan status jalan nasional diubah menjadi jalan kabupaten. Jalan Gajah Mada ditukar guling…
Aksi Hari Perempuan Internasional di Surabaya: Minta Reformasi Satgas Anti Kekerasan hingga Pengesahan UU PPRT
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap kawasan wisata harus mampu menggerakkan aktivitas ekonomi…
Persiapan rangkaian perayaan Hari Raya Nyepi 1947 Saka mulai bergeliat di Pura Agung Jagat Karana,…
Menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus wujud kepedulian sosial, BRI Region 12 Surabaya melalui…
This website uses cookies.