Oleh:

Anggit Satriyo Nugroho, Advokat dan Pengajar Hukum Media
”THANKS Joining for Movement.” Begitu ungkapan Presiden Prancis Emmanuel Macron di X. Itulah respons Macron setelah Indonesia mengumumkan terbitnya Permenkomdigi No 9 Tahun 2026. Isinya, kira-kira, anak-anak di bawah 16 tahun tidak boleh memiliki akun medsos. Baik di X, tiktok, FB, IG, YouTube dsb. Langkah baik menjaga masa depan anak Indonesia.
Indonesia responsif. Tidak terlalu telat. Kendati pembatasan itu sudah dilakukan negara-negara maju. Sudah mengglobal pula.
Tinggal kita tunggu. Bagaimana implementasinya? Bagaimana orang tua, sekolah-sekolah, pengurus kampung, atau siapa saja menjadi corong dari gerakan ini.
Percayalah, membatasi medsos kepada anak-anak Anda bukan berarti kuno. Justru itulah perhatian modern di era digital seperti ini.
Kerap kali saya mendengar keluhan para orang tua itu. Mereka menghadapi kesulitan. Saat memerintahkan anak-anaknya melakukan sesuatu. Sekadar belajar atau menyegerakan makan siang.
Tak jarang orang tua itu mengumpat. “Semua gara-gara setan gepeng ini,” kata seorang ibu dua anak, teman saya. Dia melarang anaknya bermain handphone yang mengakses medsos.
Sudah sejak lama kehidupan anak -anak tak lagi berimbang. Jam belajar sedikit. Jam main medsos jauh lebih lama. Dampaknya, ia tak lagi bersosialisasi. Ia tak kenal siapa teman sebaya. Yang tinggal di kanan kiri rumahnya. Medsos seakan memindahkan ruang bermain mereka di jalan depan gang ke setan gepeng tadi.
Teman tadi melanjutkan begitu anak-anaknya mengajak beraktivitas fisik, seperti bermain di taman, atau berenang, maka itulah saat orang tua mendapatkan berkah. Secepatnya ia menurutinya. Tak peduli habis yang berapa. “Setidaknya agar main medsosnya berkurang,” terangnya.
Tak sedikit, orang tua sudah mengenalkan medsos itu sejak anaknya balita. Alasannya sederhana. “Agar anaknya mau diam. Tidak rewel,” katanya.
Bagi anak-anak bermain medsos memang selalu menarik. Semua gara-gara algoritma. Ia dirancang untuk memanen perhatian. Media sosial bekerja dengan sistem hadiah tak terduga.
Bayangkan setiap like, seperti suntikan Dopamin. Senyawa kimia di otak yang menghasilkan perasaan bahagia, senang, motivasi dan kepuasan. Setiap scroll adalah candu baru. Tinggal sekuat apa anak-anak duduk menghadap mesin digital tersebut.
Membolehkan anak mengakses medsos, sama seperti memberikan kunci mobil balap kepadanya. Ia tidak matang untuk mengetahui kapan harus menginjak rem. Yang diketahui, mobil balap untuk ngebut. Tak peduli menabrak tembok, berupa kecemasan.
Medsos dengan cepat membuat kepercayaan diri anak hancur. Lewat medsos semua tampak sempurna, cantik, kaya, tertawa. Tidak ada sedihnya.
Anak seakan tak lagi melihat dunia yang sebenarnya. Dunia yang apa adanya. Tak terasa lingkungan sosialnya sudah berpindah. Media sosial berubah menjadi patron buatan. Disitulah muncul kekhawatiran, anak mudah membandingkan diri. Begitu perjalanan hidupnya biasa saja, maka dia merasakan kegagalan. Mengalami rendah diri. Akut pula. Itulah upward social comparisson . Maka, jangan heran apabila durasi mengakses medsos, berbanding lurus dengan tingkat depresi.
Akhir-akhir ini kerap kita lihat bagaimana jalan keluar dari kegagalan itu: bunuh diri.
Medsos adalah dunia tanpa pagar. Tanpa rahasia pula. Mengupload foto dianggap keren, berbagi lokasi dianggap tren. Privasi pun dikobrankan demi konten. Disitulah predator digital mengincar. Trafficking, prostitusi, pornografi anak merebak.
Mereka tak sadar, jejak digital itu abadi. Baru 10 tahun kemudian bermasalah. Kini, jangan sampai hidup anak kita di masa depan berantakan karena kecerobohan masa lalu.
Perhatian Undang-Undang
Undang-undang kita sebenarnya sudah memberi perhatian. Negara berikhtiar memberi perhatian melalui kasih sayang yuridis.
Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menggariskan bahwa anak memiliki hak mendapatkan perlindungan dari pengaruh yang merusak perkembangan mental. UU No 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga begitu. Anak harus mendapatkan perlindungan di ruang digital. Tanggung jawab ini juga harus dipikul oleh penyelenggara sistem elektronik. Bahkan, UU Perlindungan Data Pribadi memberikan pagar. Algoritma bekerja dengan merekam profil pengguna. Sementara anak belum mampu memberikan persetujuan yang sah ( valid consent ) atas pemrosesan data mereka.
Kini, tinggal bagaimana undang-undang, termasuk Permenkomdigi tadi berjalan. Mumpung menjadi gerakan global, harusnya tak sulit.
Belajar dari Langkah Dunia
Australia sangat getol untuk menyusun UU yang melarang anak dibawah 16 tahun menggunakan medsos. Platform diberi tanggung jawab menyaring penggunanya. Kalau negara memergoki anak-anak sebagai pengguna, maka platform harus bersiap terkena denda jutaan dolar.
Prancis tak kalah sigap. Pengguna medsos harus mendapatkan izin orang tua. Bahkan, Prancis sama sekali melarang anak-anak menggunakan ponsel pintar dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah. Ini untuk mencegah gangguan belajar dan perundungan.
Tiongkok juga menjadi negara yang paling ketat melarang medsos. Video pendek hanya boleh disaksikan anak-anak 40 menit sehari. Bahkan, anak-anak di sana dilarang mengakses saat jam 10 malam hingga jam 6 pagi.
Tinggal bagaimana kita mengadaptasi mana model pembatasan terbaik. Semua demi anak-anak kita.
Jangan sampai Permenkomdigi ini hanya menjadi macan kertas belaka. Bagus di aturan, tapi tak “menyeramkan” di lapangan. (*)


