8 March 2026, 8:35 AM WIB

Mafia Tanah Mengintai Kota, Kita Bisa Apa (2): Sertifikat Lama Tiba-Tiba “Tertimpa” Sertifikat Baru

spot_img

METROTODAY, SIDOARJO – Mafia tanah tidak asal bekerja. Modus yang mereka lakukan rapi dan canggih. Bahkan, dalam persidangan di pengadilan, mereka bisa mengklaim tanah yang dibidik dengan mengajukan sertifikat hak milik sebagai bukti yang meyakinkan. Mengapa bisa begitu?

Tentu pengadilan pusing dibuatnya. Sebab, pemilik tanah yang asli juga memiliki sertifikat yang sah. Pada mulanya, misalnya tanah didapatkan dengan membeli kepada pihak lain. Atas dasar itulah, kemudian pemilik asli mengurus dokumen pertanahan sebagai alas hak, sehingga terbitlah sertifikat hak milik.

Tanah yang ditempati oleh pemilik sebenarnya tersebut, pada mulanya adalah wilayah yang sepi. Namun seiring dengan perkembangan kota, wilayah tersebut menggeliat. Kanan kirinya mulai ditempati perumahan, kemudian juga banyak berlangsung kegiatan ekonomi, seperti banyak toko yang didirikan, pasar hingga aktivitas perkantoran dan perbankan. Nah, disitulah tanah mulai dilirik oleh pihak lain. Segala upaya ditempuh agar tanah tersebut beralih. Klaim hak atas tanah pun dilakukan.

Biasanya dalam hal ini, pemilik asli tanah tidak merasa khawatir dengan klaim pihak lain. Sebab, mengantongi sertifikat hak milik. Apalagi sertifikat ha katas tanah adalah alat bukti terkuat dan terpenuh. Namun, siapa yang menyangka, ketika bersengketa di pengadilan, pihak yang membidik kepemilikan tanah tersebut juga menunjukkan bukti yang sama kuat, yakni kepada hakim dia juga bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah.

Di mana letak persoalannya? Terkadang para pelaku mafia tanah memanfaatkan lemahnya sistem administrasi pertanahan. Hal tersebut dianggap sebagai celah hukum yang memungkinkan pemohon sertifikat bisa mendapatkan alas hak, kendatipun di atas tanah tersebut sudah ada sertifikatnya.

Dalam proses sertifikasi tersebut proses penelitian terhadap data yuridis dan data fisik tanah oleh petugas kantor pertanahan tidak dilakukan dengan cermat. Akibatnya, sertifikat baru diterbitkan di atas tanah yang sebenarnya sudah memiliki sertifikat lama.

Dokumen-dokumen yang diajukan dalam pengurusan sertifikat juga cukup meyakinkan. Mulai surat keterangan tanah atau riwayat penguasaan tanah. Jika proses verifikasi tidak teliti maka, bisa jadi dasar penerbitan sertifikat. Modus seperti ini sering disebut sebagai overlapping atau tumpang tindih sertifikat.

“Bisa saja sertifikat lama yang datanya belum terdigitalisasi dengan baik. Ketika ada permohonan baru, data lama kadang tidak terdeteksi dalam sistem,” ujar Anggit Satriyo Nugroho, SH MKn, advokat yang tinggal di Sidoarjo.

Nah, Anggit mengungkapkan bahwa terhadap kasus semacam itu, para pemilik tanah yang sesungguhnya tidak perlu khawatir. Sebab, banyak yang teori dan landasan hukum yang menegaskan bahwa pemegang sertifikat memiliki kedudukan hukum yang kuat. Pasal 19 UU Pokok Agraria menegaskan: ’’Negara menjamin kepastian hukum melalui pendaftaran tanah,”. Lebih lanjut hal tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerntah No 24 tahun 1997 utamanya Pasal 23, 32, 38 dimana ditegaskan bahwa: Sertifikat adalah alat bukti yang terkuat.

Di samping hal tersebut, masyarakat juga perlu mengetahui asas hukum yang menegaskan kondisi tersebut, yakni Asas prior tempore potior jure : Siapa yang lebih dahulu memperoleh/ mendaftarkan hak, lebih kuat kedudukannya di mata hukum.

Dalam praktik nyata, kasus sertifikat ganda yang bikin puyeng tersebut juga pernah beberapa kali diuji di pengadilan. Beruntung dalam beberapa kasus tersebut putusan hakim melegakan. Bahkan, putusan tersebut menjadi rujukan bagi penanganan kasus serupa atau menjadi yurisprudensi.

Anggit menambahkan bahwa beberapa putusan tersebut adalah sebagai berikut : Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan: “jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu”.

Dalam putusan kasus yang lain, yakni  Putusan MA Nomor 976K/Pdt/2015 menyatakan bahwa: “Dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku keadaan bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum”.

Tak cukup itu, pengujian kasus mirip dan serupa juga termaktub dalam Putusan MA 290 K/Pdt?2016 dan Putusan MA 143/Pdt/2016 menyatakan:

“bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu”.

Anggit menyarankan bila ada klaim terhadap tanah yang dimiliki warga masyarakat, maka tinggal bandingkan saja sertifikat mana yang terbit terlebih dahulu. Maka kini, terpulang kepada pemilik tanah sesungguhnya untuk merawat dokumen pertanahan yang dimiliki secara baik. (red/MT)

spot_img

METROTODAY, SIDOARJO – Mafia tanah tidak asal bekerja. Modus yang mereka lakukan rapi dan canggih. Bahkan, dalam persidangan di pengadilan, mereka bisa mengklaim tanah yang dibidik dengan mengajukan sertifikat hak milik sebagai bukti yang meyakinkan. Mengapa bisa begitu?

Tentu pengadilan pusing dibuatnya. Sebab, pemilik tanah yang asli juga memiliki sertifikat yang sah. Pada mulanya, misalnya tanah didapatkan dengan membeli kepada pihak lain. Atas dasar itulah, kemudian pemilik asli mengurus dokumen pertanahan sebagai alas hak, sehingga terbitlah sertifikat hak milik.

Tanah yang ditempati oleh pemilik sebenarnya tersebut, pada mulanya adalah wilayah yang sepi. Namun seiring dengan perkembangan kota, wilayah tersebut menggeliat. Kanan kirinya mulai ditempati perumahan, kemudian juga banyak berlangsung kegiatan ekonomi, seperti banyak toko yang didirikan, pasar hingga aktivitas perkantoran dan perbankan. Nah, disitulah tanah mulai dilirik oleh pihak lain. Segala upaya ditempuh agar tanah tersebut beralih. Klaim hak atas tanah pun dilakukan.

Biasanya dalam hal ini, pemilik asli tanah tidak merasa khawatir dengan klaim pihak lain. Sebab, mengantongi sertifikat hak milik. Apalagi sertifikat ha katas tanah adalah alat bukti terkuat dan terpenuh. Namun, siapa yang menyangka, ketika bersengketa di pengadilan, pihak yang membidik kepemilikan tanah tersebut juga menunjukkan bukti yang sama kuat, yakni kepada hakim dia juga bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah.

Di mana letak persoalannya? Terkadang para pelaku mafia tanah memanfaatkan lemahnya sistem administrasi pertanahan. Hal tersebut dianggap sebagai celah hukum yang memungkinkan pemohon sertifikat bisa mendapatkan alas hak, kendatipun di atas tanah tersebut sudah ada sertifikatnya.

Dalam proses sertifikasi tersebut proses penelitian terhadap data yuridis dan data fisik tanah oleh petugas kantor pertanahan tidak dilakukan dengan cermat. Akibatnya, sertifikat baru diterbitkan di atas tanah yang sebenarnya sudah memiliki sertifikat lama.

Dokumen-dokumen yang diajukan dalam pengurusan sertifikat juga cukup meyakinkan. Mulai surat keterangan tanah atau riwayat penguasaan tanah. Jika proses verifikasi tidak teliti maka, bisa jadi dasar penerbitan sertifikat. Modus seperti ini sering disebut sebagai overlapping atau tumpang tindih sertifikat.

“Bisa saja sertifikat lama yang datanya belum terdigitalisasi dengan baik. Ketika ada permohonan baru, data lama kadang tidak terdeteksi dalam sistem,” ujar Anggit Satriyo Nugroho, SH MKn, advokat yang tinggal di Sidoarjo.

Nah, Anggit mengungkapkan bahwa terhadap kasus semacam itu, para pemilik tanah yang sesungguhnya tidak perlu khawatir. Sebab, banyak yang teori dan landasan hukum yang menegaskan bahwa pemegang sertifikat memiliki kedudukan hukum yang kuat. Pasal 19 UU Pokok Agraria menegaskan: ’’Negara menjamin kepastian hukum melalui pendaftaran tanah,”. Lebih lanjut hal tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerntah No 24 tahun 1997 utamanya Pasal 23, 32, 38 dimana ditegaskan bahwa: Sertifikat adalah alat bukti yang terkuat.

Di samping hal tersebut, masyarakat juga perlu mengetahui asas hukum yang menegaskan kondisi tersebut, yakni Asas prior tempore potior jure : Siapa yang lebih dahulu memperoleh/ mendaftarkan hak, lebih kuat kedudukannya di mata hukum.

Dalam praktik nyata, kasus sertifikat ganda yang bikin puyeng tersebut juga pernah beberapa kali diuji di pengadilan. Beruntung dalam beberapa kasus tersebut putusan hakim melegakan. Bahkan, putusan tersebut menjadi rujukan bagi penanganan kasus serupa atau menjadi yurisprudensi.

Anggit menambahkan bahwa beberapa putusan tersebut adalah sebagai berikut : Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan: “jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu”.

Dalam putusan kasus yang lain, yakni  Putusan MA Nomor 976K/Pdt/2015 menyatakan bahwa: “Dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku keadaan bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum”.

Tak cukup itu, pengujian kasus mirip dan serupa juga termaktub dalam Putusan MA 290 K/Pdt?2016 dan Putusan MA 143/Pdt/2016 menyatakan:

“bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu”.

Anggit menyarankan bila ada klaim terhadap tanah yang dimiliki warga masyarakat, maka tinggal bandingkan saja sertifikat mana yang terbit terlebih dahulu. Maka kini, terpulang kepada pemilik tanah sesungguhnya untuk merawat dokumen pertanahan yang dimiliki secara baik. (red/MT)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait