Ilustrasi AI
METROTODAY, SIDOARJO – Harga tanah terus melonjak dari tahun ke tahun. Hal tersebut seiring dengan meningkatnya kebutuhan tanah oleh masyarakat. Apalagi di wilayah perkotaan seperti Surabaya-Sidoarjo. Dalam waktu cepat harga tanah bisa meningkat dua sampai tiga kali lipat dari harga belinya.
Di satu sisi, fenomena tersebut menguntungkan masyarakat sebagai pemilik tanah. Namun, di sisi yang lain, fenomena tersebut juga menjadi ajang mafia tanah beroperasi mencari keuntungan. Mereka kini tidak lagi bergerak secara sembunyi-sembunyi. Namun, justru kian terang-terangan dengan modus rapi, melibatkan dokumen legal hingga jaringan resmi.
Sebenarnya pemerintah tidak pernah mendiamkan hal tersebut. Satgas khusus untuk memberantas mafia tanah juga sudah dibentuk. Ratusan orang sudah dijebloskan ke buik arena perilaku itu. Namun demikian, sepak terjang mafia tanah di perkotaan masih saja terjadi.
Anggit Satriyo Nugroho S.H., M.Kn., advokat di Sidoarjo, mengungkapkan bahwa tanah adalah komoditas ekonomi yang menggiurkan. Hal tersebut karena jumlah tanah di perkotaan yang kian menipis, sementara kebutuhan persediaan tanah justru meningkat.
“Ketika harga tanah melonjak drastis, di situlah mafia tanah biasanya mulai bergerak. Mereka mencari celah hukum, memanfaatkan kelengahan pemilik tanah, atau mengincar tanah yang statusnya tidak jelas,” ujar Anggit, salah satu partner independe di Deeantara Law Office tersebut.
Anggit menerangkan bahwa ada beberapa sasaran utama tanah yang dibidik para mafia. Di antaranya tanah warisan yang belum dibalik nama, tanah kosong, tanah milik warga yang tinggal di luar kota juga rawan diserobot.
Modus yang dipakai pun macam-macam. Mulai dari memalsukan dokumen sehingga dokumen yang ada seolah-olah sah. Dokumen tadi lantas digunakan untuk mengajukan agunan kepada pihak lain.
Modus penguasaan fisik juga dilakukan. Tiba-tiba tanah kosong yang terlihat strategis dipagari, ditanami atau bahkan didirikan bangunan semi permanen. Ketika pemilik asli tanah tidak memprotesnya, jumlah bangunan terus bertambah. Bahkan, ketika pemilik sebenarnya datang, pihak tadi lantas mengklaim sebagai miliknya.
Celah administrasi juga pintar-pintar dimanfaatkan. Data administrasi pertanahan yang selegenje pun menjadi peluang emas. Misalnya data desa,data kecamatan dan data kantor pertanahan yang tidak sinkron. Inilah yang kemudian ditindaklanjuti dengan membuat dokumen yang seolah-olah sah.
Untuk menguasai tanah, terkadang pihak ketiga juga dimanfaatkan. Pihak ketiga yang masih dalam satu jaringan dengan mafia diminta menjadi pembeli tanah yang dibidik tadi. Setelah itu, tanah tersebut dijual kembali dengan harga tinggi.
Pemilik tanah baru menyadari ketika hendak menjual atau mengurus sertifikat tanah. Saat dilakukan pengecekan, ternyata sudah muncul dokumen lain yang mengklaim kepemilikan yang sama.
Nah, kendati mengklaim tanpa bukti yang sah, mereka juga berani untuk bersengketa di pengadilan. Bahkan, Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa hingga akhir 2024 tercatat ada 48 ribu perkara pertanahan.
Data lain menunjukkan bahwa Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI menyebutkan konflik tanah masih mendominasi persoalan hukum yang diselesaikan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung.
Tercatat, 44 % perkara yang diputus Pengadilan Negeri berasal dari konflik pertanahan. Sedangkan untuk sengketa tata usaha negara di PTUN, perkara yang berkaitan dengan kebijakan pertanahan memiliki persentase sejumlah 59,8%. Konflik pertanahan terdiri dari berbagai macam bentuk, antara lain penguasaan tanah tanpa hak, sengketa batas, sengketa waris, konflik jual beli tanah, sertifikat ganda hak atas tanah, sertifikat hak atas tanah palsu, akta jual beli tanah palsu serta beragam persoalan lainnya.
Terkait sepak terjang mafia tanah di perkotaan ini, metrotoday.id akan mengulas secara khusus bagaimana para penjahat itu beraksi. Harapannya masyarakat bisa memahami modusnya serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kepemilikan tanah dan dokumennya.
Secara khusus metrotoday.id akan melibatkan para advokat di Sidoarjo untuk membedah hal tersebut dengan mengulas praktik-praktik culas pertanahan yang pernah disidangkan di pengadilan. Termasuk bagaimana akhirnya penegak hukum menengahi kasus tersebut. (red/MT)
Mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan melakukan pembatasan akses media sosial bagi anak usia di…
K.H. Sahlan Tholib atau Mbah Sahlan dikenal sebagai ulama tasawuf yang mendidik santrinya agar lebih…
Menteri Agama (Menag) Prof Nasaruddin Umar mengunjungi Gereja Hati Kudus Yesus Katedral Surabaya, Jumat (6/3).…
Sebanyak 24 orang warga Surabaya dan sekitarnya yang mengikuti perjalanan wisata rohani ke kawasan Timur…
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Prof Dr Abdul Mu’ti, M.Ed hadir pada pengajian…
PWI) Provinsi Jawa Timur menggelar buka puasa bersama (bukber) dan santunan kepada anak yatim piatu…
This website uses cookies.