20 February 2026, 12:22 PM WIB

Bareskrim Polri Geledah 3 Lokasi di Surabaya dan Nganjuk terkait TPPU Tambang Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Bareskrim Polri menyita barang bukti kiloan emas batangan dalam penggeledahan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kota Surabaya, Kamis (19/2) malam.

Penggeledahan dilakukan kolaboratif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan terkait kasus ini.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi di wilayah Surabaya dan Nganjuk.

“Pada hari ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” katanya.

IMG-20260220-WA0020
Bareskrim Polri saat menyita kotak diduga berisi emas batangan di salah satu rumah di kawasan Sawahan Surabaya, Kamis (19/2) malam. (Foto: Istimewa)

Lokasi yang menjadi sasaran antara lain toko emas dan rumah tempat tinggal, termasuk sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Gadungkidul, yang diduga berkaitan dengan pemilik usaha emas tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat pada 2019-2022 yang telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” ujar Ade Safri.

Data dari PPATK mengungkap bahwa nilai transaksi jual beli emas hasil pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai angka fantastis yakni Rp25,8 triliun.

“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,” tuturnya.

IMG-20260220-WA0021
Rumah yang dilakukan penggeledahan di kawasan Sawahan Surabaya.(Foto: istimewa)

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga terkait dengan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas asal pertambangan tanpa izin.

“Hasil penggeledahan menemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana berupa beberapa surat/dokumen, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal,” katanya.

Penyidik juga menemukan dugaan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri, yang diduga melibatkan toko dan perusahaan pemurnian emas yang menggunakan bahan baku dari tambang ilegal.

Temuan ini diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang menjadi dasar pengembangan perkara TPPU. (ahm)

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Bareskrim Polri menyita barang bukti kiloan emas batangan dalam penggeledahan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kota Surabaya, Kamis (19/2) malam.

Penggeledahan dilakukan kolaboratif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan terkait kasus ini.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi di wilayah Surabaya dan Nganjuk.

“Pada hari ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” katanya.

IMG-20260220-WA0020
Bareskrim Polri saat menyita kotak diduga berisi emas batangan di salah satu rumah di kawasan Sawahan Surabaya, Kamis (19/2) malam. (Foto: Istimewa)

Lokasi yang menjadi sasaran antara lain toko emas dan rumah tempat tinggal, termasuk sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Gadungkidul, yang diduga berkaitan dengan pemilik usaha emas tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat pada 2019-2022 yang telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” ujar Ade Safri.

Data dari PPATK mengungkap bahwa nilai transaksi jual beli emas hasil pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai angka fantastis yakni Rp25,8 triliun.

“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,” tuturnya.

IMG-20260220-WA0021
Rumah yang dilakukan penggeledahan di kawasan Sawahan Surabaya.(Foto: istimewa)

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga terkait dengan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas asal pertambangan tanpa izin.

“Hasil penggeledahan menemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana berupa beberapa surat/dokumen, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal,” katanya.

Penyidik juga menemukan dugaan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri, yang diduga melibatkan toko dan perusahaan pemurnian emas yang menggunakan bahan baku dari tambang ilegal.

Temuan ini diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang menjadi dasar pengembangan perkara TPPU. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait