Categories: Nasional

Bareskrim Polri Geledah 3 Lokasi di Surabaya dan Nganjuk terkait TPPU Tambang Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun

METROTODAY, SURABAYA – Bareskrim Polri menyita barang bukti kiloan emas batangan dalam penggeledahan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kota Surabaya, Kamis (19/2) malam.

Penggeledahan dilakukan kolaboratif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan terkait kasus ini.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi di wilayah Surabaya dan Nganjuk.

“Pada hari ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” katanya.

Bareskrim Polri saat menyita kotak diduga berisi emas batangan di salah satu rumah di kawasan Sawahan Surabaya, Kamis (19/2) malam. (Foto: Istimewa)

Lokasi yang menjadi sasaran antara lain toko emas dan rumah tempat tinggal, termasuk sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Gadungkidul, yang diduga berkaitan dengan pemilik usaha emas tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat pada 2019-2022 yang telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” ujar Ade Safri.

Data dari PPATK mengungkap bahwa nilai transaksi jual beli emas hasil pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai angka fantastis yakni Rp25,8 triliun.

“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,” tuturnya.

Rumah yang dilakukan penggeledahan di kawasan Sawahan Surabaya.(Foto: istimewa)

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga terkait dengan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas asal pertambangan tanpa izin.

“Hasil penggeledahan menemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana berupa beberapa surat/dokumen, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal,” katanya.

Penyidik juga menemukan dugaan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri, yang diduga melibatkan toko dan perusahaan pemurnian emas yang menggunakan bahan baku dari tambang ilegal.

Temuan ini diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang menjadi dasar pengembangan perkara TPPU. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Polda Jatim Ungkap Peredaran Sabu Jalur Laut di Gudang Surabaya Utara, Pelaku Kabur

Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu…

4 hours ago

Makam Aulia Sono (2): Dihancurkan Jepang, Dibangun Gus Muhdlor, Diresmikan Jenderal Dudung

MAKAM Aulia Sono tak bisa dipisahkan dari perkembangan Islam dan pondok pesantren di Sidoarjo. Aulia…

4 hours ago

Sarasehan Kebangsaan JSN 45: Ketahanan Ideologi Pancasila Kunci Hadapi Ancaman Proxy

Ancaman terhadap negara Indonesia saat ini tidak hanya datang secara langsung, melainkan melalui mekanisme proxy…

5 hours ago

Sediakan Menu Buka hingga Sahur Gratis, Masjid Pemuda Konsulat Dipenuhi Pengunjung

Wakil Pengasuh Masjid Pemuda Konsulat, Ramadhan Surohadi, menyampaikan bahwa di awal Ramadan ini, pihaknya menyediakan…

5 hours ago

Kebut Perbaikan Jalan Rusak, Bupati Subandi Minta Kecamatan dan Dinas PUBMSDA Sidoarjo Serentak Bergerak

Pemkab Sidoarjo terus mengebut perbaikan jalan yang rusak. Saat ini perbaikan 16 ruas jalan tengah…

17 hours ago

Senyum Lansia hingga Disabilitas Sambut Bansos Rp 3 Miliar di Pendopo Delta Wibawa

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Bupati Sidoarjo Subandi menyalurkan bantuan sosial di Pendopo…

17 hours ago

This website uses cookies.