Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, di acara Konvensi Media dalam rangka peringatan HPN 2026 di Hotel Aston Serang, Banten. (Foto: Istimewa/Ritmee)
METROTODAY, SERANG – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai dominasi platform digital global menjadi penyebab utama terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri media konvensional.
Platform media sosial dan layanan berbagi video dinilai menyedot sebagian besar pendapatan iklan yang selama ini menjadi tulang punggung bisnis media arus utama.
Pernyataan tersebut disampaikan Komaruddin di sela Konvensi Nasional Media Massa dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Banten, Minggu (8/2).
Komaruddin menjelaskan, iklan yang dahulu menjadi amunisi bagi televisi dan media cetak kini beralih ke platform digital global seperti media sosial dan YouTube. Peralihan ini berdampak langsung pada penurunan pendapatan media, yang berujung pada pengurangan tenaga kerja.
“Sekarang ini semua media tradisional mengalami PHK karena pendapatannya menurun. Dari mana income-nya? Dari iklan. Iklan larinya ke media sosial,” ujar Komaruddin.
Menurut dia, kondisi tersebut akan terus berlanjut jika pemerintah tidak hadir menciptakan regulasi yang adil untuk menyeimbangkan ekosistem bisnis media. Tanpa intervensi kebijakan, media arus utama akan semakin tertekan secara finansial.
“Kalau pemerintah tidak ikut menciptakan keadilan, media mainstream itu kemudian mengalami kekurangan pendapatan dan akhirnya PHK,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Komaruddin juga menyoroti tantangan baru yang dihadapi industri pers akibat perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Ia menegaskan, perusahaan pengembang AI wajib membayar royalti apabila menggunakan atau mengutip karya jurnalistik sebagai basis data.
“Kalau AI mengambil, ya dia harus bayar royalti. Kalau tidak, ini semacam perampokan terhadap karya-karya jurnalistik. Harus dilindungi,” ujar Komaruddin.
Ia menekankan bahwa produksi karya jurnalistik berkualitas, terutama liputan investigasi, membutuhkan biaya besar, riset mendalam, serta waktu yang tidak singkat.
Namun, hasil kerja tersebut kerap dimanfaatkan teknologi AI secara otomatis tanpa memberikan kompensasi ekonomi kepada media dan wartawan.
“Wartawan sudah jerih payah memproduksi berita, tapi kemudian disedot AI dan tidak dapat royalti. Itu tidak adil,” ucapnya.
Karena itu, Dewan Pers mendorong pemerintah untuk menerapkan regulasi hak penerbit (publisher rights) secara tegas, baik terhadap platform digital global maupun pengembang AI.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk melindungi hak cipta media sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistem pers nasional di tengah disrupsi digital yang kian masif. (MT)
Para jurnalis dari berbagai daerah di Jawa Timur akan berlaga dalam Turnamen Minisoccer yang kali…
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan menentang langkah Israel untuk mencaplok wilayah pendudukan Tepi…
Menyambut Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili atau tahun 2026 Masehi yang merupakan Tahun Kuda Api,…
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Lapangan Asemrowo, Jalan…
Kebakaran melanda kawasan padat penduduk di Jalan Pandegiling Gang 03, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Surabaya…
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa bergerak cepat menangani dampak cuaca ekstrem…
This website uses cookies.