Categories: Internasional

Tumben, Presiden Trump Tolak Israel Caplok Tepi Barat

METROTODAY, WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan menentang langkah Israel untuk mencaplok wilayah pendudukan Tepi Barat. Pernyataan langka itu disampaikan Trump dalam wawancara dengan media berbasis di AS, Axios, Rabu (11/2).

Trump dimintai tanggapan mengenai langkah terbaru yang disetujui kabinet keamanan Israel terkait wilayah tersebut. Namun, Trump tidak merinci kebijakan tersebut dan hanya menegaskan bahwa dirinya menentang aksi aneksasi. Sebuah pernyataan yang berbalik dengan keinginannya mencaplok Greenland.

“Kita sudah memiliki cukup banyak hal untuk dipikirkan saat ini. Kita tidak perlu berurusan dengan Tepi Barat,” tambahnya.

Pada Minggu (8/2), kabinet keamanan Israel memutuskan untuk mencabut undang-undang yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat.

Hal ini membuka segel catatan kepemilikan tanah, serta mengalihkan kewenangan penerbitan izin bangunan di blok permukiman Hebron dari otoritas kota Palestina kepada administrasi sipil Israel.

Langkah tersebut juga memperluas pengawasan dan penegakan hukum Israel ke wilayah yang diklasifikasikan sebagai area A dan area B dengan alasan dugaan pelanggaran terkait pembangunan tanpa izin, persoalan air, serta kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.

Dalam tiga tahun terakhir, pemerintah Israel telah meninjau rencana pembangunan sekitar 50.000 unit permukiman di Tepi Barat. Selain itu, sekitar 60.000 lahan atau setara 14.826 acre telah disita Israel sejak dimulainya perang dengan Hamas pada Oktober 2023.

Mahkamah Internasional dalam opini penting pada Juli 2024 menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Wilayah Tepi Barat, berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, dibagi menjadi tiga area administratif yakni A, B, dan C.

Pembagian ini awalnya dimaksudkan sebagai transisi sementara untuk peralihan kendali kepada Otoritas Palestina, namun pada kenyataannya tetap berlaku permanen hingga saat ini.

  • Area A mencakup sekitar 18 persen Tepi Barat (termasuk kota-kota besar Palestina) di mana Otoritas Palestina memegang kendali penuh atas urusan sipil dan keamanan.
  • Area B mencakup sekitar 22 persen wilayah, di mana Otoritas Palestina memegang kendali sipil, namun keamanan berada di bawah kendali bersama Palestina-Israel.
  • Area C mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat, yang berada di bawah kendali penuh Israel baik untuk urusan keamanan maupun sipil (termasuk pemukiman dan infrastruktur).

Otoritas Israel terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina di seluruh Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin, di tengah kebijakan yang oleh warga Palestina dinilai sangat membatasi dan menyulitkan perolehan persetujuan pembangunan. (MT)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Malam Tirakat HUT ke-81 RI, Bupati Subandi Berupaya Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, & Makmur

Peringatan HUT Kemerdekaan RI sangat monumental bagi seluruh rakyat Indonesia. Minggu malam (16/8/2026), digelar malam…

2 hours ago

HUT Ke-81 RI di Sidoarjo, Bupati Subandi Serahkan Remisi dan Apresiasi Inovasi Pelayanan Polresta

Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn memimpin upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan…

3 hours ago

Ratusan Pendaki Padati Pos Pendakian Sumber Lumpang, Kejar Upacara Bendera di Puncak Penanggungan

Fenomena pendaki yang ingin melakukan upacara 17 Agustus di puncak gunung semakin tinggi. Selain semangat…

11 hours ago

Pelaku Pelemparan Molotov ke Pos Polisi di Surabaya Diamankan, Penyidik Dalami Identitas dan Motif

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku pelemparan benda terbakar ke Pos Polisi Lalu…

11 hours ago

Pilu Gempa NTT: Ibu Peluk Bayinya Ditemukan Meninggal di Reruntuhan Rumah di Manggarai Timur

Duka mendalam menyelimuti warga Desa Liang Deruk, Kecamatan Lambaleda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara…

12 hours ago

Update Gempa NTT: 53 Orang Meninggal, Pemprov NTT Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat

Jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur…

12 hours ago

This website uses cookies.