14 December 2025, 8:53 AM WIB

Ini Alasan Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut PT ASDP yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

METROTODAY, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Mantan Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) itu sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pihaknya menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP. DPR melalui Komisi Hukum kemudian melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024.

”Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco dalam keterangan persnya kepada awak media di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Dilansir dari laman resmi setkab, disebutkan bahwa turut mendampingi Dasco memberikan keterangan pers adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

”Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini (Selasa) Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” imbuh dia.

Melalui Kajian dan Telaah

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan. Permohonan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian terkait.

”Telaah-telaah dari berbagai sisi, termasuk dari pakar-pakar hukum,” paparnya.

Atas permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR, Menteri Hukum kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk memberikan pertimbangan. Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP tersebut.

Prasetyo memastikan bahwa seluruh proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk selanjutnya supaya kita proses bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku,” tutup Menteri Pras.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah rehabilitasi itu merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam perspektif pemerintah, keadilan hukum bukan sekadar proses formal, tetapi juga menyangkut kejujuran dalam menilai fakta, objektivitas dalam mengambil keputusan, dan keberanian negara untuk memperbaiki apabila ditemukan ketidaktepatan dalam penegakan hukum. Rehabilitasi bagi para Direksi ASDP ini menjadi contoh bahwa negara siap bertindak ketika fakta menunjukkan perlunya pemulihan nama baik seseorang.

Sebelumnya, pada sidang 20 November 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam korupsi kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022. Dia dihukum 4,5 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Ira tidak menerima uang hasil perbuatan korupsinya. Namun, Ira tetap dinyatakan terbukti bersalah karena karena telah memperkaya orang lain atau korporasi, yaitu pemilik PT JN sebesar Rp 1,25 triliun dari proses akusisi PT JN oleh ASDP.

Menanggapi putusan itu, Ira menegaskan tidak melakukan korupsi. Menurut dia, akuisisi PT JN bukan hal yang merugikan negara atau menguntungkan pihak tertentu, tetapi strategis untuk mendukung operasional ASDP. ASDP juga diuntungkan karena mendapatkan 53 kapal yang sudah memiliki izin di trayek komersial dari akuisisi PT JN. (red)

METROTODAY, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Mantan Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) itu sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pihaknya menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP. DPR melalui Komisi Hukum kemudian melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024.

”Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco dalam keterangan persnya kepada awak media di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Dilansir dari laman resmi setkab, disebutkan bahwa turut mendampingi Dasco memberikan keterangan pers adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

”Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini (Selasa) Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” imbuh dia.

Melalui Kajian dan Telaah

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan. Permohonan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian terkait.

”Telaah-telaah dari berbagai sisi, termasuk dari pakar-pakar hukum,” paparnya.

Atas permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR, Menteri Hukum kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk memberikan pertimbangan. Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP tersebut.

Prasetyo memastikan bahwa seluruh proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk selanjutnya supaya kita proses bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku,” tutup Menteri Pras.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah rehabilitasi itu merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam perspektif pemerintah, keadilan hukum bukan sekadar proses formal, tetapi juga menyangkut kejujuran dalam menilai fakta, objektivitas dalam mengambil keputusan, dan keberanian negara untuk memperbaiki apabila ditemukan ketidaktepatan dalam penegakan hukum. Rehabilitasi bagi para Direksi ASDP ini menjadi contoh bahwa negara siap bertindak ketika fakta menunjukkan perlunya pemulihan nama baik seseorang.

Sebelumnya, pada sidang 20 November 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam korupsi kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022. Dia dihukum 4,5 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Ira tidak menerima uang hasil perbuatan korupsinya. Namun, Ira tetap dinyatakan terbukti bersalah karena karena telah memperkaya orang lain atau korporasi, yaitu pemilik PT JN sebesar Rp 1,25 triliun dari proses akusisi PT JN oleh ASDP.

Menanggapi putusan itu, Ira menegaskan tidak melakukan korupsi. Menurut dia, akuisisi PT JN bukan hal yang merugikan negara atau menguntungkan pihak tertentu, tetapi strategis untuk mendukung operasional ASDP. ASDP juga diuntungkan karena mendapatkan 53 kapal yang sudah memiliki izin di trayek komersial dari akuisisi PT JN. (red)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait