14 December 2025, 9:10 AM WIB

Syarat Sertifikat Wakaf Lahan Relokasi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Tuntas

METRO TODAY, SIDOARJO – Melalui kerja maraton, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sidoarjo menerbitkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STBPN) pada Selasa (18/11/2025). Surat tersebut sebagai syarat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo untuk mengeluarkan Sertipikat Wakaf atas nama Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo.

Pada hari yang sama, dilaksanakan penandatanganan Akte Ikrar Wakaf (AIW) di atas lahan seluas 4.157 M2 di Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Dari wakif ke Nazir Yayasan Al Khoziny di hadapan PPAIW Buduran H Nur Fatichin SAg di Ponpes Induk Al Khoziny.

Ketua BWI Sidoarjo H Ruhu Syahid Thoha SPd mengatakan, penerbitan STBPW dan AIW itu seiring dengan penerbitan perizinan yang diinisiasi langsung pemerintah pusat agar pembangunan gedung baru untuk relokasi bisa terlaksana.

“BWI Sidoarjo memang men-support langsung dengan target relokasi Ponpes Al Khoziny putra yang mendapatkan atensi langsung Pak Presiden bisa berjalan lancar,” ungkap Ruhu Syahid kepada wartawan Selasa (18/11/2025).

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Ponpes Induk Al Khoziny Buduran mendapatkan apresiasi keluarga besar Ponpes. Juga Kakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo, Kakan Kemenag Sidoarjo, dan notaris.

“Alhamdulillah, semua bisa saling mensupport. Komunikasi antarlini berjalan mulus. Ada sedikit kendala langsung dicarikan solusi” katanya.

Nur Fatichin Sag, selaku Pejabat Pembuat AIW (PPAIW) Kecamatan Buduran, mengatakan, dokumen surat-surat terpenuhi dan lengkap. Setelah itu, dilakukan penandatanganan AIW oleh wakif KHR Abdul Muid PS kepada Nazir Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo KHR Abdus Salam Mujib. Saksi-saksi adalah Abdul Wachid Chotib H.S. dan Maumunatul Maula.

“Jadi objek tanah wakaf yang telah disahkan oleh PPAIW Buduran dua bidang tanah M. 1.306 seluas 1.306 M2 dan M. 1.323 seluas 2.851 M2. Lokasinya terletak di Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran,” pungkas Fatichin. (MT)

METRO TODAY, SIDOARJO – Melalui kerja maraton, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sidoarjo menerbitkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STBPN) pada Selasa (18/11/2025). Surat tersebut sebagai syarat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo untuk mengeluarkan Sertipikat Wakaf atas nama Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo.

Pada hari yang sama, dilaksanakan penandatanganan Akte Ikrar Wakaf (AIW) di atas lahan seluas 4.157 M2 di Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Dari wakif ke Nazir Yayasan Al Khoziny di hadapan PPAIW Buduran H Nur Fatichin SAg di Ponpes Induk Al Khoziny.

Ketua BWI Sidoarjo H Ruhu Syahid Thoha SPd mengatakan, penerbitan STBPW dan AIW itu seiring dengan penerbitan perizinan yang diinisiasi langsung pemerintah pusat agar pembangunan gedung baru untuk relokasi bisa terlaksana.

“BWI Sidoarjo memang men-support langsung dengan target relokasi Ponpes Al Khoziny putra yang mendapatkan atensi langsung Pak Presiden bisa berjalan lancar,” ungkap Ruhu Syahid kepada wartawan Selasa (18/11/2025).

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Ponpes Induk Al Khoziny Buduran mendapatkan apresiasi keluarga besar Ponpes. Juga Kakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo, Kakan Kemenag Sidoarjo, dan notaris.

“Alhamdulillah, semua bisa saling mensupport. Komunikasi antarlini berjalan mulus. Ada sedikit kendala langsung dicarikan solusi” katanya.

Nur Fatichin Sag, selaku Pejabat Pembuat AIW (PPAIW) Kecamatan Buduran, mengatakan, dokumen surat-surat terpenuhi dan lengkap. Setelah itu, dilakukan penandatanganan AIW oleh wakif KHR Abdul Muid PS kepada Nazir Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo KHR Abdus Salam Mujib. Saksi-saksi adalah Abdul Wachid Chotib H.S. dan Maumunatul Maula.

“Jadi objek tanah wakaf yang telah disahkan oleh PPAIW Buduran dua bidang tanah M. 1.306 seluas 1.306 M2 dan M. 1.323 seluas 2.851 M2. Lokasinya terletak di Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran,” pungkas Fatichin. (MT)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait